Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kesehatan

Angin Segar Profesi Bidan di Kendal, Diizinkan Buka Praktek Mandiri Setelah 9 Tahun Vakum

Siti Fatonah menyambut gembira keputusan Pemerintah Kabupaten Kendal yang mengizinkan kembali praktek mandiri oleh bidan.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
MUSYCAB IBI - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari membuka musyawarah cabang VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kendal, Sabtu (26/7/2025). Dalam musyawarah cabang ini, Pemkab Kendal mengizinkan kembali bidan untuk membuka praktek mandiri dengan syarat.   

Akan tetapi, Ferinando juga memberikan sejumlah syarat kepada bidan yang ingin kembali membuka praktek secara mandiri.

Tempat praktek harus menyediakan minimal 3 bidan profesional untuk menangani pasien. 

Persyaratan itu dinilai sebagai langkah serius manakala terjadi kondisi darurat. 

Sehingga bidan akan menjalankan tugasnya masing-masing dalam menangani pasien.

"Iya jadi sekarang bidan boleh buka praktek mandiri, tapi dalam satu tempat harus ada tiga bidan. Ini penting agar saat terjadi kondisi darurat, pelayanan tetap optimal,"

"Ada yang bisa menangani pasien, ada yang menghubungi rumah sakit, dan satu lagi tetap standby." tandasnya. (ags)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved