Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Ketua RW di Jateng

Segini Gaji Ketua RW di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Terbaru 2025

Pemberian gaji atau insentif untuk Ketua RW didasarkan pada anggaran daerah, kebijakan pemerintah setempat

Penulis: non | Editor: galih permadi
kompas.com
ILUSTRASIGAJI KETUA RW - Segini Gaji Ketua RW di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Terbaru 2025 

(17) menyatakan bahwa Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. –

(18) menyatakan bahwa Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW, adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa atau kelurahan dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga atau perwakilan warga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.

(19) menyatakan bahwa Insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW pada Kelurahan, yang selanjutnya disebut Insentif Kelurahan, adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Ketua RT dan Ketua RW pada Kelurahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kinerja, semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan.

(20) menyatakan bahwa insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW pada Desa, yang selanjutnya disebut insentif desa adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada ketua RT dan ketua RW pada desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kinerja, semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

Pasal 5 menyatakan bahwa

(1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif Kelurahan dan Insentif Desa sesuai kemampuan keuangan Daerah.

(2) Insentif Kelurahan diberikan dalam bentuk belanja jasa tenaga perseorangan.

(3) Insentif Desa diberikan dalam bentuk Bantuan Keuangan untuk Insentif Desa.

(4) Pemberian Insentif Kelurahan dan Insentif Desa harus dapat dipertanggungiawabkan secara hukum dan administrasi.

Pasal 7 menyatakan bahwa

(1) Pemberian Insentif Kelurahan dan Insentif Desa bersumber dari APBD

(2) Besaran Insentif Kelurahan dan Insentif Desa Keputusan Bupati.

Pasal 8 menyatakan bahwa

(1) Pemberian insentif kelurahan dan insentif desa dialokasikan dalam APBD dengan mempertimbangkan kebutuhan besaran dan jumlah penerima insentif kelurahan dan insentif desa.

(2) Insentif kelurahan dicantumkan dalam DPA-SKPD pada kecamatan, program pembinaan desa/kelurahan, kegiatan kelurahan, jenis belanja barang/jasa, objek belanja jasa pihak ketiga, rincian objek belanja jasa tenaga perseorangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved