Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Ketua RW di Jateng

Segini Gaji Ketua RW di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Terbaru 2025

Pemberian gaji atau insentif untuk Ketua RW didasarkan pada anggaran daerah, kebijakan pemerintah setempat

Penulis: non | Editor: galih permadi
kompas.com
ILUSTRASIGAJI KETUA RW - Segini Gaji Ketua RW di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Terbaru 2025 

(3) Insentif desa dicantumkan dalam DPA-PPKD

(4) Usulan pengalokasian anggaran insentif kelurahan dan insentif desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Dinpermades sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 menjelaskan tentang Insentif Kelurahan yang menyatakan bahwa

(1) Pelaksanaan anggaran pemberian insentif kelurahan berdasarkan DPA-SKPD pada Kecamatan

(2) Insentif kelurahan dapat disalurkan apabila telah dicantumkan dalam DPA-SKPD kecamatan tahun anggaran berkenaan

(3) Insentif kelurahan disalurkan setelah permohonan pencairan dinyatakan benar, lengkap dan sah.

(4) Penerima dan besaran penerimaan insentif kelurahan pada masing-masing kelurahan setiap tahun ditetapkan dengan keputusan camat

Pasal 10 menjelaskan tentang Insentif Desa yang menyatakan bahwa

 (1) Pelaksanaan anggaran pemberian Insentif Desa berdasarkan DPA-PPKD dalam bentuk Bantuan Keuangan untuk Insentif Desa.

(2) Bantuan Keuangan untuk Insentif Desa yang diterima Pemerintah Desa dimasukkan dalam APBDesa.

(3) Penerima dan besaran penerimaan Bantuan Keuangan untuk Insentif Desa masing-masing Desa setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(4) Penerima dan besaran penerimaan Insentif Kelurahan pada masing-masing Kelurahan setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Camat.

(5) Semua penerimaan dan pengeluaran Bantuan Keuangan untuk Insentil Desa dicatat dan dibukukan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan Desa oleh Kepala Urusan Keuangan. Insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kinerja, semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat diberikan sesuai dengan peraturan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dengan mekanisme yang termuat dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah masing-masing. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved