Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Judi Online

Terdakwa Kasus Kasino Berkedok Hiburan Karaoke di Semarang Divonis Hukuman 9 Bulan

Kasus kasino atau tempat judi berkedok tempat hiburan dan karaoke di Semarang memasuki babak akhir.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Rezanda Akbar D.
Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kasino atau tempat judi berkedok tempat hiburan dan karaoke di Semarang memasuki babak akhir.

Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA sekitar pukul jam 14.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Pemilik Gedung dan Pemain di Kasino Baby Face Bakal Dipanggil Polisi Pekan Depan

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi kepada Tribunjateng.

"Sidang sudah berjalan, sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro. terdakwa Jimmy Rahardjo dituntut 7 bulan diputus 9 bulan," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunjateng.com, majelis hakim yang menyidangkan kasus ini adalah
Aris Bawono Langgeng, Nenden Rika Puspitasari, dan Rosana Irawati.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya praktik perjudian di lantai 3 tempat hiburan karaoke Babyface di Jl. Anjasmoro Raya Nomor 8 Blok E1/8, Kota Semarang, pada Jumat (20/9/2024) malam.

Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, serta berbagai barang bukti yang mana di antaranya adalah uang tunai Rp1,3 miliar.

Selanjutnya dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka. Di mana dua di antaranya adalah tersangka utama. 

Keduanya, Budi Harjoko, warga Pleburan, Semarang Selatan, sebagai kepala admin; dan  Jimmy Raharjo, warga Bukit Kencana, Kecamatan Banyumanik, sebagai bagian operasional. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 alias barang bukti dan tersangka ke Kejari Kota Semarang, untuk kemudian disidangkan di PN Semarang.

Selanjutnya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.


Terpisah, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) berharap semua praktik perjudian di wilayah tersebut diberangus.

Selain itu, para pelaku terutama bandar dan yang memfasilitasi tempat kasino, ditindak tegas dan dijatuhi hukuman berat.

Termasuk di antaranya para terdakwa kasus perjudian di Semarang, yang mengakamuflasekan praktik perjudian dengan tempat karaoke.

“Harapannya hukuman maksimal, untuk efek jera. Itu seberapa beratnya (hukuman) kan sesuai dengan ketentuan di undang-undang itu ada. Kita mohon ya terberat supaya jadi efek jera,” kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji, Kamis (12/12/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved