Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kudus Terima Aduan Dugaan Praktik Penyembelihan Hewan Tak Syar'i, Sidak Perusahaan Pemotongan

Jika dalam praktik penyembelihan tidak mengikuti kaidah syar'i dan benar, produk yang dihasilkan pun tidak menjadi produk halal

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Saiful Ma'sum
SIDAK RPHU - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan sidak RPHU di PT Anthony Jaya Perkasa (AJP) di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin (28/7/2025). Sidak dilakukan setelah Komisi B menerima aduan terkait dugaan adanya praktik penyembelihan hewan ternak tak sesuai dengan aturan syar'i di wilayah Kabupaten Kudus.  

"Kami juga cek langsung bagaimana para juru penyembelih dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada praktik penyembelihan tidak halal terkesan dibiarkan. Ini yang harus kami pastikan," ujarnya.

Sebagai Ketua Komisi B, Sutejo berharap, perusahaan maupun penyedia jasa penyembelihan hewan unggas di Kabupaten Kudus tetap memperhatikan sisi regulasi dan ketentuan produk halal.

Hal-hal yang tidak dibenarkan dalam segi syariat, sebaiknya dihindari guna menjamin produk yang dihasilkan tetap terjamin halal.

Komisi B juga meminta agar Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus berkoordinasi dengan satgas halal di Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Supaya bisa dilakukan pemantauan dan pengawasan produk halal secara berkala, guna menekan potensi praktik kecurangan yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu.

"Ke depan, yang dipantau dan diawasi jangan sisi regulasi saja, SDM yang paham dengan sistem syar'i juga harus dipikirkan. Harapan kami Dinas Pertanian selain memastikan sisi regulasi, juga memastikan sistem dan SDM yang paham tentang penyembelihan secara syar'i," tegasnya.

Sutejo memastikan, hasil dari peninjauan kali ini bakal dibahas dalam rapat Komisi B, juga menjadi bahan pembahasan Ranperda Produk Halal.

Pihaknya juga bakal menggelar public hearing dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, dalam rangka penyusunan Ranperda Produk Halal agar lebih optimal.

"Hasil sidak kali ini secara umum sudah baik. Tapi kami akan cek dan pastikan lebih lanjut terkait izin-izin operasional yang sesuai dengan regulasi dan stadarisasi produk halal atau syar'i," tegasnya.

Konsultan PT Anthony Jaya Perkasa (AJP), Soni Handoko menegaskan, AJP sudah menerapkan sistem jaminan produk halal dalam operasional.

Yaitu dengan memantau dan memastikan produk pemesanan jadi, melalui satu mata rantai yang menjamin kehalalan.

Dari siapa pemasok hewan, pemeriksaan sebelum pemotongan, penyortiran, hingga proses penyembelihan dengan pengawasan ketat.

"Pengawasan dalam hal ini termasuk apakah ada produk yang ditolak, seperti ayam mati sebelum disembelih masuk produk yang ditolak. Juga proses pengecekan kembali kondisi ayam sebelum dan sesudah disembelih," tuturnya.

Menurut dia, empat juru sembelih yang dimiliki PT AJP sudah sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

SDM yang ada juga dilakukan pengecekan kesehatan rutin setiap tahun, serta dilengkapi peralatan yang sesuai standarisasi.

"Kalau ada yang gak masuk rantai produksi, otomatis masuk produk ditolak," ucapnya.

Di PT AJP, produksi pemotongan unggas setiap harinya mencapai 10.000 ekor. Sudah beroperasi sejak awal 2024 dan sudah dilakukan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) oleh Tim Auditor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved