Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kudus Terima Aduan Dugaan Praktik Penyembelihan Hewan Tak Syar'i, Sidak Perusahaan Pemotongan

Jika dalam praktik penyembelihan tidak mengikuti kaidah syar'i dan benar, produk yang dihasilkan pun tidak menjadi produk halal

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Saiful Ma'sum
SIDAK RPHU - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan sidak RPHU di PT Anthony Jaya Perkasa (AJP) di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin (28/7/2025). Sidak dilakukan setelah Komisi B menerima aduan terkait dugaan adanya praktik penyembelihan hewan ternak tak sesuai dengan aturan syar'i di wilayah Kabupaten Kudus.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima aduan terkait dugaan adanya praktik penyembelihan hewan ternak tak sesuai dengan aturan syar'i di wilayah Kabupaten Kudus.

Jajaran Komisi B turun langsung melakukan pengecekan dengan menyasar perusahaan yang bergerak di bidang penyembelihan atau pemotongan ayam.

Pengecekan RPHU pertama dimulai di PT Anthony Jaya Perkasa (AJP) yang terletak di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada, Senin (28/7/2025).

PT AJP merupakan bagian dari Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang ada di Kabupaten Kudus dengan realisasi perharinya memotong sekitar 10.000 ekor ayam.

Selanjutnya Komisi B juga mengecek kondisi tempat penyembelihan unggas di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Kudus.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya teekait penyembelihan halal di Kota Kretek.

Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo mengatakan, banyaknya aduan disampaikan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan penyembelihan hewan ternak unggas tidak sesuai ketentuan syariat agama Islam (Syar'i).

Sebagai wakil rakyat, Komisi B berkewajiban untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengecek langsung kondisi di lapangan yang sebenarnya.

Dengan maksud untuk mengetahui bagaimana situasi dan kondisi riil, selanjutnya diambil kebijakan apabila ditemukan kejanggalan.

Pihaknya juga mengajak Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, untuk bersama-sama mengecek proses penyembelihan unggas dari sisi regulasi dan standar kaidah syar'i.

"Dinas bertugas memastikan dari sisi regulasinya, nah praktik syar'inya yang harus kita pastikan," terangnya.

Kata Sutejo, keterampilan para juru sembelih halal (Juleha) sebagai ujung tombak bagaimana produk daging ayam yang dihasilkan menjadi produk halal dan menyehatkan.

Jika dalam praktik penyembelihan tidak mengikuti kaidah syar'i dan benar, produk yang dihasilkan pun tidak menjadi produk halal.

Terlebih, Pansus III DPRD Kudus saat ini juga sedang membahas Ranperda tentang Produk Halal.

Di dalamnya mencakup ketentuan payung hukum yang mengatur tentang bagaimana produk-produk konsumsi yang diperjualbelikan di Kabupaten Kudus terjamin kehalalannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved