Berita Kudus
DPRD Kudus Terima Aduan Dugaan Praktik Penyembelihan Hewan Tak Syar'i, Sidak Perusahaan Pemotongan
Jika dalam praktik penyembelihan tidak mengikuti kaidah syar'i dan benar, produk yang dihasilkan pun tidak menjadi produk halal
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima aduan terkait dugaan adanya praktik penyembelihan hewan ternak tak sesuai dengan aturan syar'i di wilayah Kabupaten Kudus.
Jajaran Komisi B turun langsung melakukan pengecekan dengan menyasar perusahaan yang bergerak di bidang penyembelihan atau pemotongan ayam.
Pengecekan RPHU pertama dimulai di PT Anthony Jaya Perkasa (AJP) yang terletak di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada, Senin (28/7/2025).
PT AJP merupakan bagian dari Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang ada di Kabupaten Kudus dengan realisasi perharinya memotong sekitar 10.000 ekor ayam.
Selanjutnya Komisi B juga mengecek kondisi tempat penyembelihan unggas di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Kudus.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya teekait penyembelihan halal di Kota Kretek.
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo mengatakan, banyaknya aduan disampaikan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan penyembelihan hewan ternak unggas tidak sesuai ketentuan syariat agama Islam (Syar'i).
Sebagai wakil rakyat, Komisi B berkewajiban untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengecek langsung kondisi di lapangan yang sebenarnya.
Dengan maksud untuk mengetahui bagaimana situasi dan kondisi riil, selanjutnya diambil kebijakan apabila ditemukan kejanggalan.
Pihaknya juga mengajak Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, untuk bersama-sama mengecek proses penyembelihan unggas dari sisi regulasi dan standar kaidah syar'i.
"Dinas bertugas memastikan dari sisi regulasinya, nah praktik syar'inya yang harus kita pastikan," terangnya.
Kata Sutejo, keterampilan para juru sembelih halal (Juleha) sebagai ujung tombak bagaimana produk daging ayam yang dihasilkan menjadi produk halal dan menyehatkan.
Jika dalam praktik penyembelihan tidak mengikuti kaidah syar'i dan benar, produk yang dihasilkan pun tidak menjadi produk halal.
Terlebih, Pansus III DPRD Kudus saat ini juga sedang membahas Ranperda tentang Produk Halal.
Di dalamnya mencakup ketentuan payung hukum yang mengatur tentang bagaimana produk-produk konsumsi yang diperjualbelikan di Kabupaten Kudus terjamin kehalalannya.
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.