Sidang Korupsi Mbak Ita
Pencabutan Hak Politik 2 Tahun untuk Mbak Ita dan Suami: Tak Masalah, Mereka Sudah Sepuh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar dua terdakwa kasus korupsi,
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Dari dakwaan itu, Yunawarto merinci terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, para terdakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Sebaliknya, hal meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," terang Jaksa Yunawarto.
Merasa Keberatan
Selepas jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk bertanya.
Namun, kedua terdakwa sudah memahami tuntutan tersebut.
Hakim Gatot lalu menyebut agenda sidang berikutnya bakal dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Agus Nurudin mengatakan, tuntutan jaksa terhadap para terdakwa dinilai terlalu berat.
"Kalau bisa nanti ketika putusan hakim bisa bebas," katanya selepas sidang, Rabu (30/7/2025) petang.
Terkait persiapan sidang pledoi, pihaknya bakal menguraikan bantahan yang berhubungan dengan dakwaan dari jaksa seperti uang dari Martono, Rachmat Djangkar dan Indriyasari.
"Kami buktikan bahwa para terdakwa tidak pernah menerima," tandasnya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.