Berita Kudus
Nasib 3.313 Pegawai Non-ASN Kudus, Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mendata, masih ada 3.313 pegawai non ASN.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mendata, masih ada 3.313 pegawai non ASN yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Kudus kepada pegawai non ASN dimulai dengan pengajuan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Supaya nasib pegawai non ASN mendapat jaminan pekerjaan melalui skema yang bisa diupayakan pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan, pegawai non ASN yang diusulkan merupakan pegawai yang telah mengikuti tes seleksi pengadaan PPPK periode I dan II, namun belum mendapatkan formasi.
Kata dia, pengusulan PPPK paruh waktu menjadi peluang bagi pegawai non ASN untuk mendapatkan jaminan pekerjaan. Dengan harapan ke depannya berpeluang menjadi PPPK penuh waktu dengan menyesuaikan formasi yang dibutuhkan.
Putut menjelaskan, penataan pegawai non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu bakal diusulkan setelah seleksi pengadaan PPPK Tahun 2025 tuntas. Termasuk proses PPPK penuh waktu resmi mendapatkan SK penugasan Oktober mendatang.
"Pegawai yang sudah mendapatkan formasi dari pengadaan PPPK tahun 2024 diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Yang belum mendapatkan formasi diusulkan menjadi (PPPK) paruh waktu," terangnya, Minggu (3/8/2025).
Kata dia, besaran gaji yang didapatkan PPPK paruh waktu sama dengan gaji yang diterima saat bekerja di instansi atau lembaga sebelumnya.
Pendataan akan dilakukan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Di mana PPPK paruh waktu yang diusulkan nantinya diharapkan mendapatkan NIP.
BKPSDM dalam hal ini sudah menyiapkan Sistem Non ASN Kudus (Sinonaku) untuk penginputan data.
NIP tersebut juga bisa menjadi modal bagi PPPK paruh waktu untuk nantinya bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pihaknya mengimbau agar pegawai Non ASN tetap tertib dalam bekerja, tertib dalam absensi dan kinerja di instansi masing-masing.
Diharapkan penuntasan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tuntas dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
"Setelah jadi PPPK paruh waktu, nantinya pengusulan PPPK penuh waktu tidak perlu tes lagi, karena mereka juga sudah punya NIP. Tinggal menunggu ada formasi sesuai kualifikasi dan kemampuan keuangan daerah," tuturnya. (Sam)
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.