Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes

Pasal 24 huruf a menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
MURAL ONE PIECE - Seorang remaja di Kota Semarang melukis mural pada jalan di perkampungannya berupa lambang Jolly Roger (bendera bajak laut) topi jerami pada karakter animasi jepang One Piece, Minggu (3/8/2025). 

“Yang membedakan hanyalah tujuan dan dampaknya."

"Harus hati-hati membuka ruang toleransi untuk sesuatu yang bisa memicu polarisasi baru,” imbuhnya.

Kritik Sosial yang Keliru?

Sebagian warganet menyebut bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk kritik sosial bahwa Merah Putih dianggap terlalu sakral untuk dikibarkan di tengah ketimpangan sosial dan kebijakan negara yang dianggap menjauh dari rakyat.

Ali tak sepenuhnya menolak pentingnya kritik, namun menilai caranya yang perlu ditata. 

“Kritik boleh, bahkan penting dalam demokrasi."

"Tapi simbol negara itu pemersatu, tidak boleh dijadikan sasaran sindiran atau candaan."

"Pemerintah bisa dikritik, tapi negara adalah entitas yang lebih besar dari para pejabat,” tegasnya.

Meski ada potensi pelanggaran, Ali mengimbau agar penanganan hukum tidak langsung represif. 

Pemerintah dan aparat sebaiknya terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan edukatif.

“Sosialisasikan bahwa tindakan itu bisa dikategorikan merendahkan bendera negara."

"Bila setelah diberi pemahaman tetap dilakukan secara masif, barulah langkah hukum represif bisa dipertimbangkan,” katanya.

Ali juga menyarankan agar pemerintah daerah dan aparat keamanan mulai menyusun pedoman atau surat edaran untuk mengatur pemasangan simbol di ruang publik menjelang perayaan kenegaraan.

Batas Ekspresi dan Marwah Negara

Fenomena bendera One Piece pada akhirnya membuka ruang diskusi publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved