Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes

Pasal 24 huruf a menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
MURAL ONE PIECE - Seorang remaja di Kota Semarang melukis mural pada jalan di perkampungannya berupa lambang Jolly Roger (bendera bajak laut) topi jerami pada karakter animasi jepang One Piece, Minggu (3/8/2025). 

Secara hukum, batasnya cukup jelas Merah Putih tak boleh diduakan, apalagi ditandingi, terlebih dalam suasana peringatan kemerdekaan yang sakral.

Simbol negara bukan sekadar kain merah dan putih.

Ia adalah representasi sejarah, perjuangan, dan identitas bersama yang tak bisa digantikan oleh tokoh fiksi, sesimpatik apa pun di mata generasi muda.

“Negara harus tetap hadir untuk melindungi ekspresi, tapi juga menegaskan batasnya."

"Karena tanpa batas, ekspresi bisa berubah menjadi pelanggaran,” pungkas Ali. (*)

Baca juga: Insiden Pesawat Latih Jatuh di Bogor: Marsma TNI Fajar Adriyanto Tewas, Satu Rekannya Kritis

Baca juga: Waspada! Aksi Percobaan Penculikan Terjadi di Pati, Pelaku Dua Pria Bermobil Putih

Baca juga: Sembilan Bulan Setelah Tembak Mati Gamma, Robig Tetap Jadi Polisi: Kami Dibohongi Polda Jateng

Baca juga: Capek Tak Kunjung Diperhatikan, Nelayan Gang Entong Tegal Gotong Royong Keruk Lumpur Sedimentasi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved