Berita Jawa Tengah
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes
Pasal 24 huruf a menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
Secara hukum, batasnya cukup jelas Merah Putih tak boleh diduakan, apalagi ditandingi, terlebih dalam suasana peringatan kemerdekaan yang sakral.
Simbol negara bukan sekadar kain merah dan putih.
Ia adalah representasi sejarah, perjuangan, dan identitas bersama yang tak bisa digantikan oleh tokoh fiksi, sesimpatik apa pun di mata generasi muda.
“Negara harus tetap hadir untuk melindungi ekspresi, tapi juga menegaskan batasnya."
"Karena tanpa batas, ekspresi bisa berubah menjadi pelanggaran,” pungkas Ali. (*)
Baca juga: Insiden Pesawat Latih Jatuh di Bogor: Marsma TNI Fajar Adriyanto Tewas, Satu Rekannya Kritis
Baca juga: Waspada! Aksi Percobaan Penculikan Terjadi di Pati, Pelaku Dua Pria Bermobil Putih
Baca juga: Sembilan Bulan Setelah Tembak Mati Gamma, Robig Tetap Jadi Polisi: Kami Dibohongi Polda Jateng
Baca juga: Capek Tak Kunjung Diperhatikan, Nelayan Gang Entong Tegal Gotong Royong Keruk Lumpur Sedimentasi
| Pemprov Jateng Siapkan Kolam Retensi 250 Hektare Atasi Banjir Tahunan Kaligawe Semarang |
|
|---|
| Kesaksian Warga Rumah Diterjang Longsor Tebing Kapur di Banyumas: Hancur dalam Semenit |
|
|---|
| 6 Korban Kecelakaan Bus Masih Dirawat di RSU Siaga Medika Pemalang, Ini Data Rincinya |
|
|---|
| Penampakan Bangkai Bus Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, Bagian Kanan Rusak Parah |
|
|---|
| 3 KA Tujuan Semarang Tawang Hari Ini Dibatalkan Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250803-_-Mural-One-Piece-Kota-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.