Berita Jawa Tengah
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes
Pasal 24 huruf a menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
Menurut Ali, mural yang menampilkan tokoh anime atau simbol bajak laut masih bisa dianggap sebagai bagian dari ekspresi seni, yang ruang geraknya lebih luas dan tidak langsung menyaingi simbol resmi negara.
“Mural tidak sama dengan bendera."
"Kalau mural, itu ekspresi seni yang lebih bebas."
"Selama tidak ada intensi merusak atau mengolok, sah-sah saja,” ujarnya.
Namun bila simbol seperti Jolly Roger dicetak dalam format bendera, dikibarkan di tiang, apalagi jika berada di dekat atau menggantikan bendera Merah Putih, peristiwa itu mulai menyentuh wilayah hukum dan etika kenegaraan.
“Masalahnya bukan pada tokohnya, tapi pada bentuk dan waktu pengibarannya."
"Bendera Merah Putih adalah satu-satunya simbol resmi negara."
"Maka, memasang bendera lain di momentum seperti 17-an bisa dianggap tandingan,” tegasnya.
Baca juga: Kini Disebut Pemecah Belah Bangsa, Lambang Bajak Laut One Piece Pernah Dipakai Gibran. . .
Baca juga: Bukan Bendera, Remaja di Semarang Buat Mural One Piece di Jalanan Jelang HUT RI
Membandingkan: Bintang Kejora dan Potensi Polarisasi
Ali juga menyinggung kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, simbol perlawanan di Papua.
Itu sebagai contoh bagaimana simbol non negara dapat memicu penindakan hukum ketika dikibarkan dalam konteks yang mengancam keutuhan NKRI.
“Dalam kasus Bintang Kejora, aparat bergerak karena dilihat sebagai simbol separatisme."
"Walaupun berbeda motif, tapi secara hukum, pelajaran dari situ bisa diterapkan di konteks simbol lainnya."
"Apakah bendera yang dikibarkan punya muatan ideologi atau sekadar hiburan?” ungkapnya.
Ali menegaskan, meski bendera One Piece belum tentu punya muatan ideologi, jika digunakan untuk menyindir negara, melemahkan legitimasi simbol resmi, atau menggantikan posisi Merah Putih secara simbolik, maka perlu disikapi serius.
| Pemprov Jateng Siapkan Kolam Retensi 250 Hektare Atasi Banjir Tahunan Kaligawe Semarang |
|
|---|
| Kesaksian Warga Rumah Diterjang Longsor Tebing Kapur di Banyumas: Hancur dalam Semenit |
|
|---|
| 6 Korban Kecelakaan Bus Masih Dirawat di RSU Siaga Medika Pemalang, Ini Data Rincinya |
|
|---|
| Penampakan Bangkai Bus Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, Bagian Kanan Rusak Parah |
|
|---|
| 3 KA Tujuan Semarang Tawang Hari Ini Dibatalkan Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250803-_-Mural-One-Piece-Kota-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.