Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Threesome Berujung Maut

"Saya Kecewa Mereka Main Sendiri" Awal Mula Threesome Berjung Maut di Pati

Hubungan seksual bertiga itu berujung dengan tewasnya Kukuh Riyanto (34) warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
MINTA KETERANGAN PELAKU - Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi meminta keterangan dari Adi Wibisono (34) dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025). Adi merupakan tersangka pelaku pembunuhan Kukuh Riyanto (34), warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati. 

Awal Mula Niat Membunuh Muncul

TUNJUKKAN FOTO - Sutikno, ayah mendiang Kukuh Riyanto (34), menunjukkan foto sang anak yang terpajang di dinding rumah mereka di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati, Selasa (29/7/2025). Kukuh adalah korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terikat tali di dalam jurang.
TUNJUKKAN FOTO - Sutikno, ayah mendiang Kukuh Riyanto (34), menunjukkan foto sang anak yang terpajang di dinding rumah mereka di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati, Selasa (29/7/2025). Kukuh adalah korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terikat tali di dalam jurang. (MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Rasa marah dan cemburu terus membara di hati Adi.

Meski sempat mencoba bersikap tenang, emosinya memuncak saat Kukuh datang ke rumahnya untuk minum bersama pada Minggu (20/7/2025) dini hari.

Sambil menenggak minuman keras, amarah Adi akhirnya tak terbendung.

Ia mengambil batu dan memukul kepala Kukuh sebanyak tiga kali hingga korban tewas di tempat.

Setelah itu, Adi menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya.

Beberapa jam kemudian, dengan kondisi panik, Adi menelanjangi jasad Kukuh, mengikat tangan, kaki, dan lehernya menggunakan tali tampar, lalu memasukkan tubuh tak bernyawa itu ke dalam karung.

Mayat Kukuh dibuang ke jurang sedalam 20 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen.

Bukti dan Penangkapan

Enam hari berselang, jasad Kukuh ditemukan oleh seorang pemburu biawak.

Karung yang membungkus tubuh korban sudah robek, dan kondisi mayat pun membusuk.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama berhasil menangkap Adi di rumah ayahnya.

Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi dua sepeda motor, sebongkah batu, karung pembungkus, bantal berlumur darah, serta pakaian korban dan pelaku.

Atas aksinya, Adi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved