Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kades Wonoagung Demak Kepergok Selingkuh di Kamar Indekos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kades MY di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak digerebek saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial LK yang merupakan istri dari PR.

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
POLRES DEMAK
KADES SELINGKUH - Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan hukuman terdakwa Kades selingkuh saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (4/8/2025). Kades tersebut terancam hukuman enam tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kepala Desa (Kades) berinisial MY (34) di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak digerebek saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial LK (31), yang merupakan istri dari PR (41).

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar indekos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam pada 22 Juli 2025.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan, penggerebekan bermula dari kecurigaan PR terhadap istrinya.

Baca juga: Warga Protes Truk Proyek Tol Semarang-Demak Bikin Jalan Rusak, CRBC Wika PP Janji Tindaklanjuti

Baca juga: "Jalanku Ojo Diremuk" Viral Keluhan Warga Sayung Soal Proyek Jalan Tol Semarang Demak

Kecurigaan itu muncul setelah PR memasang perangkat GPS secara diam-diam di dashboard sepeda motor milik LK.

“Kecurigaan memuncak ketika PR mengetahui istrinya tidak kunjung pulang setelah pamit mengantar anak sekolah."

"Dia lantas mengecek lokasi GPS dan menemukan motor istrinya terparkir di depan kamar indekos,” kata Kompol Hendrie di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR kemudian melapor ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas untuk melakukan penggerebekan.

Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati MY dan LK berada di dalam kamar dan mengakui baru saja melakukan hubungan badan.

Tak hanya dugaan perzinahan, kasus ini juga berkembang ke arah penipuan dan pemerasan.

MY dan LK diduga bekerja sama untuk memeras PR dengan modus berpura-pura menjadi perempuan lain.

Dalam aksinya, LK menggunakan nomor berbeda dan mengaku sebagai janda beranak dua yang membutuhkan uang.

Baca juga: Pemkab Demak Segera Lakukan Pembinaan Terhadap SDM di 249 Koperasi Merah Putih

Baca juga: Raih Hibah DRTPM, Dosen USM dan UNISVET Berikan Implementasi SICANDU Desa Cabean Demak

Korban yang merasa iba beberapa kali mentransfer uang hingga jutaan rupiah.

“Pada Juli 2025, mereka mengubah modus menjadi pemerasan."

"LK melakukan panggilan video tanpa memperlihatkan wajah, lalu merekam percakapan tersebut."

"Mereka mengancam akan menyebarkan video kepada istri PR jika tidak diberi uang Rp5 juta,” jelas Kompol Hendrie.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved