Berita Jawa Tengah
Kades Wonoagung Demak Kepergok Selingkuh di Kamar Indekos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kades MY di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak digerebek saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial LK yang merupakan istri dari PR.
Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
Namun PR yang mulai curiga, menolak permintaan tersebut dan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.
Mereka juga dikenai pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Keduanya melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 55 KUHP."
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Kompol Hendrie. (*)
Baca juga: Nasib Pelajar SD di Semarang Susuri Sungai ke Sekolah, Kini Ayahnya Justru Diusir Warga
Baca juga: Omzet Naik Jelang 17 Agustus, Sentra Kerajinan Piala di Semarang Banjir Pesanan Hingga Luar Pulau
Baca juga: Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar!
Baca juga: Ini Penyebab Pengantin yang Melewati Jembatan Sungai Pemali Brebes Harus Digendong
Inilah Sosok Tecky Dosen Poltekkes Semarang, Sempat Terjebak Kerusuhan Nepal Saat Jalani Misi WHO |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Fokuskan Penguatan dan Pemerataan Konektivitas Antarwilayah di Jawa Tengah |
![]() |
---|
HEBOH! Dugaan Keracunan 146 Santri Ponpes Al Madina Banjarnegara, Keluhan Awal Mual Hingga Diare |
![]() |
---|
GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Semarang Coret Rp2,38 Miliar, Awalnya untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.