Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kades Wonoagung Demak Kepergok Selingkuh di Kamar Indekos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kades MY di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak digerebek saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial LK yang merupakan istri dari PR.

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
POLRES DEMAK
KADES SELINGKUH - Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan hukuman terdakwa Kades selingkuh saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (4/8/2025). Kades tersebut terancam hukuman enam tahun penjara. 

Namun PR yang mulai curiga, menolak permintaan tersebut dan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.

Mereka juga dikenai pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Keduanya melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 55 KUHP."

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Kompol Hendrie. (*)

Baca juga: Nasib Pelajar SD di Semarang Susuri Sungai ke Sekolah,  Kini Ayahnya Justru Diusir Warga

Baca juga: Omzet Naik Jelang 17 Agustus, Sentra Kerajinan Piala di Semarang Banjir Pesanan Hingga Luar Pulau

Baca juga: Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar!

Baca juga: Ini Penyebab Pengantin yang Melewati Jembatan Sungai Pemali Brebes Harus Digendong

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved