Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengakuan Mbak Ita di Persidangan Kasus Korupsi Semarang, Tidak Lagi Serumah dengan Alwin Basri

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mengaku sudah lama tidak tinggal dengan suaminya, Alwin Basri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIAPKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus korupsi dan suap di Lingkungan Pemkot Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan diri dalam membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). Dalam pengakuannya, Mbak Ita menyebut sudah tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya, Alwin Basri. 

"Saya bukan menjadikan suami saya representasi dari saya," ucap Mbak Ita.

Sementara Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Agus Nurudin mengatakan, kedua terdakwa tinggal memang tinggal di dua rumah yang berbeda.

Meskipun diakuinya, rumah itu masih satu deret dalam satu permukiman.

"Faktanya seperti itu."

"Jadi, Alwin Basri selalu dijadikan sebagai representasi dari Mbak Ita sebagai Wali Kota."

"Padahal Mbak Ita tidak tahu apa yang dilakukan suaminya itu," jelasnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Nasib Indriyasari Kepala Bapenda Semarang, Bikin Alwin Basri Benci dan Mbak Ita Cemburu

Baca juga: Mbak Ita Berteriak "Merdeka" Sambil Menangis di Sidang Pledoi: Bantah 3 Dakwaan Korupsi

Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan, 2023.  

Alwin diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.

Dakwaan berikutnya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang pada 2023.

Kedua terdakwa diduga menerima uang Rp1,7 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Djangkar ikut pula dicocok KPK dengan persidangan yang dilakukan terpisah.

Selain itu, jaksa merincikan pula terkait uang yang diterima kedua terdakwa dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari sebesar Rp1 miliar yang sudah dikembalikan para terdakwa ke saksi dalam bentuk dolar Singapura.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved