Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengakuan Mbak Ita di Persidangan Kasus Korupsi Semarang, Tidak Lagi Serumah dengan Alwin Basri

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mengaku sudah lama tidak tinggal dengan suaminya, Alwin Basri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIAPKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus korupsi dan suap di Lingkungan Pemkot Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan diri dalam membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). Dalam pengakuannya, Mbak Ita menyebut sudah tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya, Alwin Basri. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi dan suap di Lingkungan Pemkot Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mengaku sudah lama tidak tinggal dengan suaminya, Alwin Basri.

Mbak Ita mengungkap pengakuan itu saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025).

"Pengakuan ini membuka rahasia atau mungkin bisa saya saja menjadi aib saya dan suami."

"Bahwa saat suami saya melakukan kegiatan-kegiatan sampai saat pemeriksaan oleh KPK, kami sudah tidak satu rumah," ujar Mbak Ita di depan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Baca juga: "Kami Dijebak!": Pembelaan Mbak Ita dan Suami Ungkap Nama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari

Baca juga: Pembelaan Mbak Ita: Kasusnya Sarat Kepentingan Politik Jelang Pilkada 2024

Mbak Ita dalam penuturannya di persidangan mengungkap, tinggal di rumah pribadinya di Jalan Bukit Duta Nomor 12, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. 

Di tempat itulah dia melakukan aktivitas hariannya, termasuk menerima tamu.

Sedangkan suaminya tinggal di rumah Jalan Bukit Duta Nomor 10.

Antara rumah yang ditempati Ita dan Alwin merupakan satu deret bangunan rumah yang terpisah satu bangunan rumah Bukit Duta Nomor 11.

Namun satu deret terdiri dari tiga bangunan rumah itu masih dimiliki mereka berdua.

Termasuk satu rumah di seberang rumah nomor 12 yang digunakan Mbak Ita sebagai rumah berkebun atau rumah aspirasi relawannya.

"Para saksi menyudutkan saya, mengetahui aktivitas suami saya, padahal kami tinggal beda rumah," ucap Mbak Ita. 

Mbak Ita menanyakan juga kepada JPU KPK untuk memastikan bahwa saat melakukan penggerebekan di kamar suaminya tidak ditemukan barang pribadi miliknya seperti baju maupun make up.

"Karena saya punya kamar sendiri di rumah nomor 12," terangnya.

Keterangan Mbak Ita tersebut ingin menunjukkan bahwa semua tindakan suaminya dalam kasus ini tanpa sepengetahuannya.

"Saya tidak tahu sama sekali apa yang dilakukan suami saya."

"Saya bukan menjadikan suami saya representasi dari saya," ucap Mbak Ita.

Sementara Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Agus Nurudin mengatakan, kedua terdakwa tinggal memang tinggal di dua rumah yang berbeda.

Meskipun diakuinya, rumah itu masih satu deret dalam satu permukiman.

"Faktanya seperti itu."

"Jadi, Alwin Basri selalu dijadikan sebagai representasi dari Mbak Ita sebagai Wali Kota."

"Padahal Mbak Ita tidak tahu apa yang dilakukan suaminya itu," jelasnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Nasib Indriyasari Kepala Bapenda Semarang, Bikin Alwin Basri Benci dan Mbak Ita Cemburu

Baca juga: Mbak Ita Berteriak "Merdeka" Sambil Menangis di Sidang Pledoi: Bantah 3 Dakwaan Korupsi

Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan, 2023.  

Alwin diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.

Dakwaan berikutnya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang pada 2023.

Kedua terdakwa diduga menerima uang Rp1,7 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Djangkar ikut pula dicocok KPK dengan persidangan yang dilakukan terpisah.

Selain itu, jaksa merincikan pula terkait uang yang diterima kedua terdakwa dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari sebesar Rp1 miliar yang sudah dikembalikan para terdakwa ke saksi dalam bentuk dolar Singapura.

Uang yang dikembalikan para terdakwa bersumber dari Iuran Kebersamaan yakni penyisihan uang dari pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.

Kedua terdakwa melanggar Pasal  Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, para terdakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Baca juga: Lenovo Luncurkan Legion Gen 10 dan Ekosistem Terbaru, Dorong Gamer “Reach Your Impossible”

Baca juga: Cara Licik Barcelona Akali Aturan Gaji dan Daftarkan Pemain Baru, Ter Stegen Jadi Tumbal

Baca juga: Dedy Yon Bangga Kota Tegal akan Tampilkan Tari Hamukti Wira Gendowor dalam Rakernas ke XI JKPI

Baca juga: 10 Fakta Pembobol Judi Online di Bantul: Bikin Bandar Rugi Rp600 Juta, tapi Malah Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved