Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral, Polda Tangkap Pemain Judi Online Gegara Rugikan Bandar Judol, Ada Jenderal di Baliknya?

Warganet menyoroti penangkapan lima pemain judi online (judol) oleh pihak Polda DIY Yogyakarta.

Editor: galih permadi
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PELAKU JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) diperlihatkan kepolisian Polda DIY saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Warganet menyoroti penangkapan lima pemain judi online (judol) oleh pihak Polda DIY Yogyakarta.

Lima tersangka ditangkap atas laporan seseorang lantaran melakukan kecurangan hingga merugikan bandar judol.

Warganet merasa janggal lantaran polisi sat set menangkap lima pemain judol lantaran merugikan bandar judol.

Baca juga: Uang Palsu Buatan Mbah Noto Cs Lolos Alat Pendeteksi Ultraviolet

Baca juga: Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran!

"Berarti yang lapor bandar dong? Kan yang dirugikan bandar," kata seorang warganet.

Padahal polisi sedang gencar memberantas judol tapi susah minta ampun ketika menangkap bandarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjateng.com, ada oknum jenderal polisi yang memesan untuk dibuatkan aplikasi judol.

Lantas mengapa Polda DIY menanggapi laporan terlapor yang diduga merupakan bandar judol yang merasa dirugikan? Mengapa tidak menangkap sang bandar?

Polda DI Yogyakarta disorot warganet diduga membantu bandar judi menangkap lima orang yang "mengakali" sistem judi online.

Penangkapan yang seharusnya mendapat apresiasi justru menjadi sorotan di media sosial karena mereka malah seolah melindungi situs judi online

Saat ini lima orang tersebut kini telah berstatus tersangka.

Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga "mengakali sistem" di situs judi online.

Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

Mereka diketahui telah membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online

Siapa pelapornya? Polisi tidak menyebutkan pihak pelapor kasus ini.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto hanya mengungkap kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved