Pemblokiran Roblox
Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas Karena Game Online, Main Sampai Subuh Tak Datang ke Sekolah
Kisah seorang siswi SMP di Kota Semarang Jawa Tengah ini bisa menjadi perhatian para orangtua.
Beberapa poin pengawasan yang disorot meliputi batas usia pengguna, metode verifikasi anak, pelaporan penyalahgunaan, serta fitur yang berpotensi melanggar hak anak.
Pelanggaran terhadap poin-poin ini dapat menimbulkan risiko seperti kekerasan, kecanduan, perjudian online, pornografi, hingga eksploitasi anak di dunia maya.
Salah satu gim online yang tengah ramai diperbincangkan adalah Roblox.
KPAI meminta pemerintah mengusut dugaan pelanggaran peraturan dan undang-undang oleh pengelola gim tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi disebut memiliki wewenang penuh untuk memutus akses terhadap gim tersebut maupun gim online lainnya.
“Berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucap Kawiyan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Robinson Ungkap Alasan Menembak Charlie Kirk: Sejujurnya, Aku Ingin Menyimpan Rahasia Ini |
![]() |
---|
China Catat Rekor Tertinggi Angka Pengangguran, Sinyal Ekonomi Melemah |
![]() |
---|
Prodi BPI UIN Walisongo Semarang Gelar Kuliah Umum: Membangun Budaya Publikasi Ilmiah |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Muhammad Sulthon, Gagas Dakwah Inklusif Melalui Rekam Jejak Nabi Kelola Perdamaian |
![]() |
---|
Penguatan Pemahaman Desain Industri di Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Jateng Gandeng Udinus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.