Permintaan Maaf Lengkap Istri TNI Pemilik Akun Nafa Arshana yang Hina Prada Lucky, Dihujat Netizen
Setelah menuai banyak hujatan, istri anggota TNI yang menjadi pemilik akun Facebook Nafa Arshana akhirnya muncul ke publik
Memberikan dukungan moral dan emosional kepada suami yang menjalankan tugas negara
Menjaga keharmonisan keluarga agar prajurit tetap fokus dan stabil secara psikologis
2. Tergabung dalam Organisasi Istri TNI
Istri TNI secara otomatis tergabung dalam organisasi sesuai matra suami:
Matra TNI
TNI AD
Organisasi Istri
Persit Kartika Chandra Kirana
Matra TNI
TNI AL
Organisasi Istri
Jalasenastri
Matra TNI
TNI AU
Organisasi Istri
PIA Ardhya Garini
Gabungan
Dharma Pertiwi
Organisasi ini aktif dalam:
Kegiatan sosial dan kemanusiaan
Pendidikan dan pelatihan keterampilan
Pembinaan mental dan spiritual
Mendukung program TNI di masyarakat
3. Menjaga Etika dan Citra Institusi
Istri TNI diharapkan menjaga sikap dan perilaku, terutama di media sosial
Mereka terikat secara moral dengan aturan institusi tempat suami bertugas
Syarat Menjadi Istri TNI
Sebelum menikah, calon istri TNI harus mengikuti tes psikologi dan wawancara, menjalani pembinaan mental dan etika, dan mendapat persetujuan dari atasan suami
Tujuannya agar calon istri memahami konsekuensi dan tanggung jawab sebagai bagian dari keluarga besar TNI.
Para pelaku penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo berjumlah 20 prajurit TNI AD, termasuk satu perwira, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Mereka berasal dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, NTT.

Identitas dan Peran Para Pelaku
Kelompok Pemukul
Pemukulan menggunakan tangan kosong dilakukan oleh beberapa senior saat pemeriksaan di kantor Staf Intel.
Pemukulan menggunakan selang terjadi saat Prada Lucky berada di sel tahanan bersama Prada Ricard Junimton.
Nama-nama Terduga Pelaku
Meski belum semua nama dipublikasikan, beberapa yang disebut dalam laporan:
Serda Lalu Parisi Ramdani – Staf Intel yang pertama kali menangkap Lucky setelah ia kabur ke rumah ibu asuhnya
Lettu Inf Ahmad Faisal – Komandan Kompi A yang menerima laporan dan memerintahkan penanganan
Letkol Inf Justik Handinata – Danyonif TP/834, yang akhirnya memerintahkan penghentian penganiayaan
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan 5 pasal hukum, yaitu:
Pasal 170 KUHP – Kekerasan bersama di muka umum (ancaman 5 tahun 6 bulan)
Pasal 351 KUHP – Penganiayaan menyebabkan kematian (hingga 7 tahun)
Pasal 354 KUHP – Penganiayaan berat (hingga 10 tahun)
Pasal 131 & 132 KUHPM – Hukum pidana militer, termasuk tanggung jawab atasan. (Tribunnews.com)
TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan terhadap Prada Lucky |
![]() |
---|
Ibu Prada Lucky Berlutut Menangis Minta Keadilan di Depan Pangdam Udayana |
![]() |
---|
Kadispenad Ungkap Motif 20 Oknum TNI Aniaya Prada Lucky hingga Berujung Kematian |
![]() |
---|
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Pekerjaan Sehari-hari Prada Lucky 2 Bulan Jadi Prajurit TNI, Dipukuli Tiap Ada Pergantian Piket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.