Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

2 Staf Dinas Kesehatan Karanganyar Dituntut Hukuman Hingga 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes

Dua ASN Karanganyar, Amin Sukoco dan Purwati dituntut jaksa hukuman masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara pidana kasus Alkes.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
ALKES - Amin Sukoco, Staf Pengadaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar dan Kusmawati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Karanganyar, mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Amin Sukoco, pegawai bagian pengadaan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, serta Kusmawati yang menjabat sebagai Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga, turut terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan.

Keduanya dinilai terlibat melakukan korupsi bersama mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati.

Atas tindakan tersebut, jaksa menuntut Amin Sukoco dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Kusmawati dituntut menjalani pidana 2 tahun penjara.

Baca juga: Dua Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dipulihkan, Kini Kembali Sandang Status ASN

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025). 

Hal yang Memberatkan Jaksa Hartanto mengatakan hukuman diperberat karena para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa juga merugikan negara,” kata jaksa saat persidangan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan uang pengganti. Untuk Kusmawati sebesar Rp 40 juta.

“Untuk Amin Sukoco masih ada kekurangan uang pengganti Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” lanjutnya.

Pasal yang Dikenakan Kedua terdakwa dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Purwati sebagai pelaku utama dituntut 4 tahun penjara. 

Dalam kasus tersebut, Purwati juga dikenakan pasal tambahan terkait pencucian uang.

“Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang, atau kedua Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang,” kata jaksa. 

Awal Mula Kasus Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan penyidikan pengadaan alkes pada tahun anggaran 2023. 

Baca juga: Sekda Sumarno Ingatkan Para ASN Merefleksikan diri Dalam Hal Pelayanan

Dalam perjalanannya, penyidik menemukan praktik korupsi ternyata sudah terjadi sejak 2022.

Di tengah proses penyidikan, Kejari mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tambahan untuk menindaklanjuti pengadaan alkes tahun anggaran 2022. 

Hasil penyidikan menunjukkan nilai anggaran pengadaan alkes tahun 2023 sebesar Rp 13 miliar, terbagi dalam dua kegiatan, yakni alat kesehatan antropometri dan kimia analyze. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul Terseret Kasus Korupsi Dinkes Karanganyar, 2 ASN Dituntut Hukuman Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved