Readers Note
UUD 1945 Di Era Neo-Liberalisme
Dalam ketatanegaraan, fase pergeseran model Liberalisme tersebut menandai pergeseran gagasan Negara Penjaga Malam menuju Negara Kesejahteraan
Perubahan keempat atas UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2002 pun juga lebih membuka diri terhadap prinsip-prinsip ekonomi pasar (pro-market). Prinsip perekonomian berasaskan gotong royong yang menjiwai Pasal 33 UUD NRI 1945, bukan berarti anti persaingan, karena di dalam dinamika ekonomi tidak mungkin ada motivasi berkembang kalau tidak ada persaingan.
Permasalahannya, seberapa kuatkah bangsa Indonesia menjadikan UUD NRI 1945 dengan segala jabarannya di bidang ekonomi, hukum dan dalam penyelenggaraan negara, menghadapi terjangan dominasi pasar bebas di masa depan? Dalam hal ini, kita tidak hanya bisa mengatakan bahwa kita, yakin seyakin-yakinnya, mampu menghadapi tantangan itu, tanpa melakukan apapun untuk melakukan kaji ulang UUD NRI 1945.
Kaji ulang bukan berarti kembali ke masa lalu, tetapi mengkaji bagaimana Konstitusi kita mampu mengawal Indonesia ke depan. Tidak perlu menjadikan semua masyarakat menjadi liberal, tetapi, harus mulai dipikirkan bagaimana menjadikan UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi, mampu mengantarkan ekonomi Indonesia pada pijakan baru berciri Indonesia, di tengah menguatnya daya tarik liberalisme dan pasar bebas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.