Berita Pati
"Kurang Luwes" Anggota DPRD Pati Kritik Cara Berkomunikasi Bupati Sudewo Jadi Penyebab Masalah
Anggota DPRD Kabupaten Pati memberi kritikan kepada Bupati Sudewo di tengah situasi politik di daerah tersebut yang kian memanas.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Anggota DPRD Kabupaten Pati memberi kritikan kepada Bupati Sudewo di tengah situasi politik di daerah tersebut yang kian memanas.
Anggota DPRD, Joni Kurnianto memang menyebut ada permasalahan yang terjadi antara jajaran eksekutif dan legislatif.
Masalah itulah yang menjadi awal mula kisruh kenaikan pajak bumi dan bangunan di wilayah tersebut.
Joni mengaku anggota dewan tidak diajak bicara saat memutuskan kenaikan pajak tersebut.
Baca juga: Warga Cirebon Geram Pajak Naik 1.000 Persen, "Kenapa Pati Bisa Batalkan, Cirebon Tidak?"
Baca juga: Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari
"Jadi gini, terus terang komunikasi antara eksekutif dan legislatif ini memang agak tersendat, ya, tidak bagus, dalam artian kurang luwes," ungkap Joni di kantor DPRD Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (14/8/2025).
Joni menambahkan bahwa komunikasi yang buruk dapat menyebabkan masalah dalam menjaga kondusivitas wilayah.
"Jadi memang dalam artian kita juga lagi mengalami hal-hal seperti itu, kan juga sulit untuk menjaga kondisi status di daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Joni mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam komunikasi terkait rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB), yang kini menjadi penyebab demonstrasi besar-besaran.
"Jadi memang itu kan gimana ya? Terus sekarang masalah pajak PBB aja kita nggak diajak bicara.
Gitu loh. Kami kan juga hati-hati. Ya kan? Karena kita harus menjaga kondusivitas daerah," terangnya.
Wakil Ketua Pansus itu juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutuskan hak angket pemakzulan Bupati Pati.
Ia menyatakan bahwa poin-poin tuntutan warga akan dirapatkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita harus berhati-hati, kita harus detail, kita harus menyiapkan data-data dan bukti yang betul-betul akurat sehingga nanti pada saat di MA itu tidak ada nanti penghakiman, masih tidak ada persidangan.
Sudah langsung diputuskan oleh MA," tutupnya.
Dengan situasi ini, DPRD Pati berupaya untuk menjaga stabilitas daerah di tengah ketegangan yang terjadi antara eksekutif dan legislatif. Seperti diketahui, Bupati Pati Sudewo dituntut mundur oleh pengunjuk rasa.
Unjuk rasa tersebut dipicu kebijakan Sudewo yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen dan tantangannya agar masyarakat berdemo.
Tangisan Pecah di Rapat Pansus Hak Angket

Haning Dyah tak kuasa menahan tangis saat diundang dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati Kamis ((14/8/2025).
Di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati, tangisnya pecah, ia meratapi nasibnya yang kini dipecat setelah 10 tahun mengabdi.
Rapat tersebut membahas lanjutan penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait polemik pemutusan kerja terhadap 220 karyawan kontrak RSUD RAA Soewondo.
Sebanyak lima perwakilan eks karyawan RSUD dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Haning Dyah dan Siti Masruhah tak kuasa membendung air mata saat menceritakan nasib mereka.
“Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat,” ucap Haning Dyah, mantan staf keuangan RSUD Soewondo, yang telah mengabdi selama 10 tahun.
Suaminya juga dipecat setelah 13 tahun bekerja di tempat yang sama.
Siti Masruhah, yang telah bekerja selama 20 tahun, juga mengalami nasib serupa.
“Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos.
Tahun ini malah dipecat.
Tesnya pun tidak transparan.
Tidak ada angka ranking, hanya nama dan keterangan lolos atau tidak,” ujarnya.
Pemutusan hubungan kerja ini terjadi karena seluruh karyawan tidak tetap diharuskan mengikuti tes ulang pada 2025, terlepas dari lamanya masa pengabdian mereka.
“Saya enggak nyangka harus ikut tes lagi padahal sudah kerja lebih dari 17 tahun.
Hasilnya enggak lolos, sekarang nganggur,” ujar Agus Triyono, mantan karyawan lainnya.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Suaib (16 tahun masa kerja) dan Siswanto (14 tahun masa kerja).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa rapat kali ini memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan yakni eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD, asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, dan Plt Kepala BKPSDM Pati
“Kami mengumpulkan informasi selengkap mungkin untuk bahan pembahasan pansus.
Mengenai pemakzulan bupati, kami belum sampai ke tahap itu,” ujarnya.
Ada 22 Tuntutan, Dirangkum Jadi 12 Poin Utama Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa proses rapat pansus juga melibatkan tim ahli dari akademisi dan pemerintahan.
“Ada 22 tuntutan dari massa aksi, kami rangkum jadi 12 poin utama. Proses pansus akan kami lakukan rinci dan hati-hati karena ini menyangkut kepentingan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Warga Cirebon Geram Pajak Naik 1.000 Persen, "Kenapa Pati Bisa Batalkan, Cirebon Tidak?" |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari |
![]() |
---|
Tangis Dyah Tak Terbendung di Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati, 10 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Kisah Korban PHK RSUD Soewondo Pati Menangis: Mengabdi Belasan Tahun, Dianggap Tak Kompeten |
![]() |
---|
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA, Ada Uang Rp3 Miliar di Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.