Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bantuan Operasional RT

Serba-Serbi Cerita Pengurus RT Cairkan Bantuan Operasional Rp 25 Juta Pertahun

Proses pencairan dana bantuan operasional sebesar Rp 25 juta Rukun Tetangga (RT) per tahun masih berjalan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
DANA RP 25 JUTA - RT/RW di Kota Semarang saat mengikuti sosialisasi terkait dana Rp 25 juta di Balaikota Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses pencairan dana bantuan operasional sebesar Rp 25 juta Rukun Tetangga (RT) per tahun masih berjalan.

Ketua dan pengurus RT mendatangi Bank Jateng, yang menjadi penyalur bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut.

Satu di antaranya, Sutriyoso, Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan telah mencairkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun tersebut.

Baca juga: Dana Operasional 25 Juta per RT per tahun di Ngaliyan Jadi Pemantik Gotong Royong Sambut Kemerdekaan

Baca juga: 500 RT di Kota Semarang Pilih Tidak Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Ini Pertimbangan Mereka

Ia mengatakan, nantinya bantuan operasional 25 juta itu akan dialokasikan untuk kebutuhan lomba-lomba kemerdekaan, kerja bakti, keamanan lingkungan, hingga kegiatan sosial yang mempererat persatuan.

"Bantuan operasional 25 juta ini akan kami gunakan sesuai rencana anggaran kegiatan yang sudah kita susun," kata Sutriyoso dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ia mengatakan, di awal proses pembuatan RAP sempat mengalami kesulitan.

Sebab kata dia, pengurus belum sepenuhnya memahami, namun berkat bantuan dan pendampingan dari pihak kelurahan dirinya bersama pengurus RT lainnya bisa menyusun RAP.

"Selanjutnya upload dokumen ke ruang warga. Meski belum memahami, tapi dibantu dari pihak kelurahan semuanya bisa teratasi," terangnya.

RT lain, ketua RT 03 RW 05, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan Wahab Sya'roni juga menyebut sudah mencairkan bantuan operasional 25 juta.

“Dana ini akan langsung kami pakai untuk lomba Agustusan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto memaparkan, proses pencairan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun melewati beberapa tahapan.

Disebutkan, setiap RT harus membuat Rencana Belanja Bulanan (RBB)/ Surat Pengambilan Operasional RT sesuai kebutuhan pada bulan berkenaan yang didasarkan pada Rencana Anggaran Penggunaan (RAP).

Rencana Belanja Bulanan itu dibuat dengan rinci dan diajukan ke kelurahan untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan dari Lurah setempat sesuai dengan format pada Lampiran I.

“Rencana Belanja Bulanan (RBB)/ Surat Pengambilan Operasional RT berkenaan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Lurah digunakan sebagai dasar penarikan uang di Bank. Nominal penarikan sesuai dengan yang tercantum di Rencana Belanja Bulanan (RBB)/Surat Pengambilan Operasional RT tersebut,” terangnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved