Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Pakar UIN Saizu: Demo Warga Pati Jadi Momentum Evaluasi Kebijakan dan Komunikasi Publik

Pakar UIN Saizu: Demo Warga Pati Jadi Momentum Evaluasi Kebijakan dan Komunikasi Publik

Editor: Editor Bisnis
Istimewa
Dosen Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, M. Wildan Humaidi. Dalam penelitian bersama timnya, menunjukkan filantropi Islam tak sekadar menjalankan fungsi sosial-ekonomi, tapi juga mampu menciptakan perubahan lingkungan yang signifikan. (Dok) 

Dosen Fakultas Syariah itu menjelaskan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kewenangan pajak PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintahan daerah melalui penetapan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Bupati.

Namun perlu dipahami bahwa perumusan dan pembuatan kebijakan peraturan tersebut tidak boleh menafikan partisipasi masyarakat. Kehadiran partisipasi masyarakat telah dijamin melaui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2017.

Aturan itu menegaskan masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan daerah yang berbentuk Peraturan Kepala Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat.

Dalam penjelasan lanjutannya, yang mengatur dan membebani masyarakat tersebut meliputi rencana tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, pengaturan yang memberi sanksi kepada masyarakat, dan pengaturan lainnya yang berdampak sosial.

Keberadaan partisipasi masyarakat juga dipertegas melalui Peraturan Mendagri No. 120 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Kebijakan Daerah.

"Berdasarkan logika tersebut dapat dipahami bahwa partisipasi masyarakat merupakan keniscayaan dalam seluruh proses perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.

Ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum demokratis sekaligus negara demokrasi yang berlandaskan hukum sebagaimana desain sistem pemerintahan Indonesia.

“Kebijakan yang baik lahir dari keterlibatan masyarakat sejak tahap perumusan. Hal ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari desain pemerintahan demokratis yang berlandaskan hukum,” jelasnya.

Momentum Muhasabah Pemerintah

Menutup pandangannya, Wildan mengingatkan bahwa aksi demonstrasi di Pati harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mudah mengeluarkan pernyataan kontroversial yang berpotensi melukai hati masyarakat.

"Aksi demo masa yang terjadi di Pati menjadi pembelajaran berharga tidak hanya bagi pemerintahan daerah, namun juga kepada seluruh elemen penyelenggara negara untuk tidak mudah memberikan statemen dan pernyataan-pernyataan yang menuai kontroversi dan menyakiti nurani masyarakat," beber dia.

Karena saat ini kita sering mendengar pernyataan pejabat negara yang menuai kontroversi. Dengan mudahnya memberikan statemen, kemudian menjadi kontroversi, dengan mudahnya menyampaikan permohonan maaf.

"Jika ini menjadi hal yang terus terjadi, proses pemerintahan akan kehilangan kepercayaan publik. Karenanya, ini harus dipahami sebagai momentum yang tepat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk bermuhasabah dan mengevaluasi diri," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved