UIN Walisongo Semarang
PBAK 2025, UIN Walisongo Bekali Mahasiswa Baru Pemahaman Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual
PBAK 2025, UIN Walisongo Bekali Mahasiswa Baru Pemahaman Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Ketiga, Delegate: meminta bantuan orang lain yang memiliki otoritas atau kekuatan untuk mengintervensi.
Keempat, Dokumen: dokumentasikan bukti-bukti seperti suara, foto, video.
Bukti hanya digunakan Ketika kasus dilaporkan dan tidak untuk disebarluaskan di media sosial.
Kelima, Direct: mengintervensi langsung dengan menegur pelaku dan menegaskan bahwa tindakannya adalah kekerasan seksual.
Pastikan keamanan Anda Ketika mengambil langkah ini.
Adapun Langkah yang bisa dilakukan dalam menciptakan kampus aman, berupa: menghormati orang lain sebagai manusia utuh seperti menghormati diri sendiri, berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya.
Tidak menormalisasi tindakan kekerasan seksual dan tindakan kekerasan lainnya.
Aktif mempromosikan perilaku nonkekerasan di kampus dan di luar kampus.
Demikian upaya yang dapat dilakukan bersama-sama untuk mewujudkan kampus aman dari kekerasan seksual. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.