UIN Walisongo Semarang
PBAK 2025, UIN Walisongo Bekali Mahasiswa Baru Pemahaman Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual
PBAK 2025, UIN Walisongo Bekali Mahasiswa Baru Pemahaman Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Keputusan Menag RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan PNS di lingkungan Depag RI mengintegrasikan nilai HAM dan gender dalam Kurikulumnya dapat dijadikan rujukan terbitnya kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di PTKI.
Keputusan Menag RI 490 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenag RI juga menjadi dasar penanganan pelaku bila ada oknum dosen melakukan pelanggaran termasuk menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan di lingkungan PTKI.
SK Dirjen Pendis NO. 5494 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
KMA No. 83 tahun 2023 tentang Pedoman Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama RI. SK Dirjen Pendis No. 1143 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Baca juga: UIN Walisongo Perkuat Hubungan Global Melalui MoU dengan Bajda Education Group Arab Saudi
Dalam rangka mengawal perguruan tinggi responsif gender, UIN Walisongo Semarang sudah menerbitkan SK Rektor Nomor 300 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, SK Rektor Nomor 2061 Tahun 2021 tentang Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta SK Rektor Nomor 129 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Kebijakan ini bisa di akses pada Website LP2M UIN Walisongo Semarang.
Titik Selanjutnya menambahkan bahwa pelaporan bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor LP2M atau menghubungi Hotline ULT dengan nomor 081370255027. Pelaporan boleh dilakukan oleh korban maupun diwakili orang lain seperti teman atau keluarga.
Kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja.
Nur Hasyim mengutip hasil penelitian Tirto.id, bahwa mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.
Sistem sosial budaya yang timpang, masih menjadikan laki-laki sebagai subjek dan perempuan sebagai objek menjadi salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual.
Tips yang dibagikan oleh kedua narasumber dalam menghadapi kekerasan seksual adalah kumpulkan bukti sebanyak mungkin dan simpan untuk digunakan pelaporan.
Berceritalah kepada orang yang dapat dipercaya, laporkan melalui layanan pengaduan.
Kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan karena menimbulkan dampak fisik : luka fisik, masalah kesehatan reproduksi, psikologis: stress, kecemasan, depresi, PTSD, keinginan bunuh diri, perilaku dan dampak sosial: konsumsi alkohol dan zat terlarang, menyakiti diri sendiri, isolasi diri, kesulitan membangun intimasi, secondary victimisasi: stigma, blaming victim (menyalahkan korban).
Apabila melihat kekerasan seksual, hal yang harus dilakukan, pertama, Distract; alihkan perhatian pelaku agar tidak terjadi kekerasan seksual misalnya dengan mengajak ngobrol korban atau menanyakan sesuatu.
Baca juga: Siap Mengabdi di Papua, Mahasiswa KKN Misi Khusus UIN Walisongo Tes Standarisasi Bacaan Al-Qur’an
Kedua, Delay: menunggu sampai situasi mereda, dengan menanyakan kepada korban apakah dia baik-baik saja untuk mencegah dampak yang lebih buruk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.