Pornografi Mansion Karaoke Semarang
"Tukar Kepala?" Joko Sebut 2 Aktor Kunci Kasus Mansion Karaoke Semarang Tidak Tersentuh Polisi
Joko Susanto menyebut jika ada dugaan tindakan tebang pilih pihak kepolisian dalam kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa Hukum tersangka YE, Joko Susanto menyebut jika ada dugaan tindakan tebang pilih pihak kepolisian dalam kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.
Kasus pornografi itu kini telah menjerat tiga tersangka meliputi Bambang Raya Saputra (BRS), Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe, dan seorang pria berinisial YE alias Jogres.
Namun, penetapan ketiga tersangka ini disebutnya sebagai tindakan tebang pilih kepolisian.
Baca juga: Kuasa Hukum YE Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Mansion Karaoke Semarang: Tukar Kepala?
Baca juga: Alasan Polisi Langsung Tahan Politikus Bambang Raya Terkait Kasus Striptis Mansion Karaoke Semarang
Sebab, dua aktor kunci yakni seorang perempuan berinisial CS dan pria berinisial HP tidak tersentuh polisi.
Peran dua orang ini padahal sangat krusial karena sebagai pencetus tari telanjang di karaoke tersebut.
"Dua orang ini seharusnya yang paling bersalah tidak diproses, tetapi hanya klien kami (YE) dan Bambang Raya yang ditetapkan sebagai tersangka."
"Apakah kasus ini ada tebang pilih atau tukar kepala?" ungkap Joko Susanto, Jumat (15/8/2025).
Joko pun memaparkan keterkaitan antara ketiga tersangka dengan CS dan HP.
Menurutnya, CS dan HP merupakan pemilik saham Mansion Karaoke Semarang yang berpatungan dengan Bambang Raya.
Dalam patungan saham itu, Bambang hanya meminta hasil penjualan dari makan dan minuman.
Namun HP sempat meminta suntikan dana kepada Bambang Raya sebesar Rp700 juta.
Berhubung butuh pengembalian uang itu, pembayaran dilakukan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) Mansion Karaoke Semarang yang awalnya masuk ke rekening HP beralih ke Bambang.
"Praktik tari telanjang yang dicetuskan HP sudah berlangsung dari awal Januari 2025."
"Bambang Raya baru menerima aliran dana itu 25 Januari 2025."
"Artinya, mengapa HP sebagai aktor intelektualnya tidak berproses dari awal," terangnya.
Joko Susanto meskipun bukan kuasa hukum dari Bambang Raya berusaha menjelaskan duduk persoalan tersebut karena berkaitan dengan kliennya YE.
Joko melanjutkan, beberapa bukti yang dimilikinya cukup kuat atas keterlibatan HP dalam kasus ini.
Bukti-bukti tersebut di antaranya histori percakapan di Grup MKS reservation dan grup koordinator.
Grup itu berisi percakapan HP yang menginstruksikan layanan tari telanjang berbagai paket mulai dari Mash Potato dan Heradura.

Baca juga: Terbaru, Alasan Bambang Raya Pemilik Mansion Karaoke Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan
"Bambang Raya malah tidak pernah wara-wiri ke Mansion."
"Sebaliknya, Bambang yang masang stiker larangan No drug, No Weapon, No Prostitution di tempat itu," ucapnya.
Kejanggalan berikutnya, Joko Susanto mengungkap bahwa para polisi ikut serta menikmati pertunjukan prostitusi tersebut.
Hal itu karena pelapor kasus ini dua polisi berinisial GAW dan W ikut turut serta memesan layanan tari striptis harga paket sebesar Rp5 juta.
"Dua polisi ini seharusnya diusut karena ikut menikmati proses pornografi tersebut."
"Okelah karena tugas polisi, tapi tidak tahu di dalam terjadi apa karena lebih dari 30 menit mereka di tempat tersebut," ungkapnya.
Joko juga merasa janggal soal dua polisi tersebut mendatangi lokasi pada 8 Februari 2025 tetapi penggrebekan dilakukan pada 27 Februari 2025.
"Rentang waktunya cukup lama, ini kan timbul pertanyaan ada apa?," terangnya.
Sementara terkait kliennya YE, Joko menerangkan YE bukanlah manajer.
Dia bekerja di tempat tersebut juga tidak memiliki perjanjian kerja maupun status karyawan.
YE bekerja di tempat tersebut hanya kepanjangan dari CS untuk membantu pengelolaan Mansion Karaoke sebagai pekerja biasa.
"Klien kami tidak ada legal standing sebagai karyawan, tapi turut disertakan sebagai tersangka," ungkapnya.
Pihaknya telah berupaya mengajukan pemeriksaan ulang terhadap YE tetapi belum dikabulkan oleh Polda Jateng.
"Kami menegaskan bahwa YE bukan tidak memiliki kedudukan hukum atau sangkut paut dalam kasus ini," terangnya.
Baca juga: Sosok Mami U yang Diduga Atur Aktviats Striptis di Mansion Karaoke Semarang, Merasa Ditumbalkan
Baca juga: BREAKING NEWS: Bambang Raya Tersangka Kasus Prostitusi Karaoke Mansion Semarang Resmi Ditahan
Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, masih bakal melakukan pemeriksaan soal keterlibatan HP dan CS dalam kasus Mansion Karaoke Semarang.
"Saya cek dahulu," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus Mansion Karaoke Semarang menjerat tiga tersangka meliputi Bambang Raya Saputra, Mami Uthe alias YS, dan YE alias Jogres.
Bambang Raya diketahui sebagai pemilik Mansion, Mami Uthe mucikari, dan YE manajer karaoke.
Berkas kasus mami Uthe sedang proses persidangan, Bambang Raya masih dalam tahap penyerahan ke jaksa dan YE yang ditangkap belakangan masih dalam proses.
Kasus ini terungkap selepas polisi melakukan penggrebekan di Mansion Karaoke Semarang pada 27 Februari 2025 malam hingga 28 Februari 2025 dinihari.
Tersangka Mami Uthe telah diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (26/6/2025).
Kasusnya juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang secara tertutup.
Kemudian tersangka Bambang Raya telah ditahan di Rutan Polda Jateng sejak Jumat, 20 Juni 2025.
Dia telah diserahkan ke jaksa untuk pada Jumat (15/8/2025).
Sementara tersangka YE ditahan polisi sejak Jumat (25/7/2025).
Berkas kasus YE masih dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebelum diserahkan ke jaksa.
Baca juga: Fakta Lengkap Mansion Karaoke Gegerkan Semarang, Paket Striptis Rp 5,8 Juta, Dana Masuk Partai?
Baca juga: Polda Jateng: Paket Striptis di Mansion Semarang Bernama Mask Potato, Pengunjung Bayar Rp5,8 Juta
Bambang Raya Ngotot Tidak Bersalah
Terpisah sebelumnya, tersangka kasus pornografi Bambang Raya Saputra membantah dirinya bersalah dalam kasus tari telanjang Mansion Karaoke Semarang.
Pernyataan itu dilontarkan Bambang ketika keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
"Bambang tidak salah, nanti buktikan saja," jelas Bambang sembari menunjukkan tangannya yang diborgol, Jumat (15/8/2025).
Pernyataan singkat Bambang Raya tersebut dilakukan saat penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pornografi Mansion dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke jaksa Kejari Semarang.
Bambang datang ke kantor Kejari Semarang pada pukul 10.20.
Ketua DPD Partai Hanura Jateng itu baru meninggalkan dari ruangan pada pukul 11.50.
"Ini tersangka BR (Bambang Raya) dibawa ke Lapas Kelas 1 Semarang ditahan selama 20 hari," jelas Kasi Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.
Sarwanto mengungkap, tersangka BR adalah pemilik dari Mansion Karaoke Semarang.
Pihaknya menerima penyerahan tersangka Bambang sebanyak 34 barang bukti.
Dari puluhan barang bukti tersebut terlampir dua foto telanjang dan video durasi 5 menit yang merekam tari striptis atau telanjang.
"Barang bukti lainnya berupa celana dalam, nota pembayaran, laporan keuangan Mansion Karaoke dan lainnya," terangnya.
Menurut Sarwanto, tersangka BR didakwa dua pasal meliputi Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 4 ayat (2) huruf a ancaman pidana paling lama enam tahun.
Dakwaan kedua, Pasal 296 KUHP pidana memudahkan perbuatan cabul atau menyediakan tempat perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 1 tahun empat bulan.
"Peran tersangka BR sesuai pasal dakwaan yakni menyediakan tempat pornografi," ungkapnya. (*)
Baca juga: Jalan Slamet Riyadi Solo Bakal Ditutup Sementara Besok Sabtu Siang, Ada Pawai Pembangunan
Baca juga: 100 Siswa SRMA 35 Wonosobo Mulai Belajar dan Tinggal di Asrama
Baca juga: Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama
Baca juga: 3 Sosok Calon Sekda Cilacap Sudah Dikantongi Bupati Syamsul, Siapa Sajakah Mereka?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.