Berita Semarang
Sebut Pemecatan Robig Tak Cukup, LBH Semarang: Kombes Irwan Anwar Juga Layak Dipecat
Menurut Bagas, polisi yang terlibat dalam pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy juga harus ikut dipecat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menyebut keputusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin belumlah cukup.
Menurut Bagas, polisi yang terlibat dalam pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy juga harus ikut dipecat.
"Terutama terhadap eks Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang sedari awal kasus ini mencuat berupaya merekayasa fakta bahwa penembakan Gamma adalah kenakalan remaja akibat tawuran," kata Bagas, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin
Menurut Bagas, Robig sebagai pelaku utama penembakan tiga pelajar SMK N 4 Semarang terdiri dari Gamma dan dua temannya S dan A layak dipecat.
Robig adalah anak buah dari Kombes Irwan Anwar yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba.
Namun, pihaknya sedari awal juga menyayangkan beberapa anggota polisi yang ikut berupaya merekayasa kasus tersebut.
"Upaya pengaburan fakta dilakukan paska Robig melakukan penembakan yang dilakukan aparat sejak prarekonstruksi hingga konferensi pers," katanya.
Tak hanya pengaburan fakta, Bagas menyebut kepolisian di Polrestabes Semarang yang saat itu dipimpin Kombes Irwan Anwar melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
Polisi mendatangi keluarga korban dengan melakukan upaya jalur belakang yakni jalan damai.
Keluarga ketiga korban didatangi berkali-kali dengan memberikan sejumlah uang.
Keluarga S dan A telah menerima uang dari polisi dengan syarat harus menandatangani surat pernyataan damai.
Belakangan surat tersebut digunakan sebagai alat bukti meringankan Robig saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Di sisi lain, keluarga Gamma mendapatkan pemberian serupa.
Namun, mereka menolak menandatangani berkas apapun.
Keluarga Gamma juga menolak ketika dipaksa membuat video pernyataan menerima kematian Gamma dan tidak akan melakukan penuntutan pada kemudian hari.
"Institusi kepolisian harus mendapatkan evaluasi besar-besaran lantaran anggotanya seringkali menggunakan pendekatan kekerasan dan represif terhadap rakyat," paparnya.
Bagas menambahkan, kasus Gamma saat sedang mencuat, Kombes Irwan Anwar dimutasi ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri pada Desember 2024.
Kendati begitu, pihaknya menuntut agar Kombes Irwan tetap harus ditarik ke meja sidang KKEP.
"Kombes Irwan layak dipecat secara tidak hormat," ungkapnya.
Sidang Banding Robig Dilakukan Tertutup
Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang KKEP di Mapolda Jateng, Kamis (14/8/2025).
Sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut menolak semua pembelaan Aipda Robig yang telah melakukan tindakan pidana berupa menembak tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2024 silam.
"Iya, pengajuan banding Robig ditolak majelis hakim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025).
Selepas keputusan itu, Artanto menyebut, bagian bidang hukum bakal mengajukan surat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Biro Sumber Daya manusia (Biro SDM).
"Surat itu nanti diajukan ke Kapolda Jateng (Irjen Ribut) untuk ditandatangani secepatnya, selepas itu Robig sudah resmi tidak menjadi polisi dan tidak akan digaji lagi," paparnya.
Sidang tersebut diketua Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Rio Tangkari, hakim anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Sidang dimulai pukul 09.30 hingga putusan selesai pada siang hari.
Sementara Kuasa Hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Abidin Petir menyambut dengan gembira atas putusan Polda Jateng tersebut.
"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma resmi dipecat," ungkap Petir.
Zainal menambahkan, vonis PTDH terhadap Aipda Robig merupakan hukuman setimpal.
Putusan ini melengkapi dari vonis pengadilan pidana yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Robig.
"Baik dalam sidang etik maupun pidana terbukti bahwa Aipda Robig saat menembak tidak dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024 silam.
Robig lantas mengajukan banding sehingga masih digaji sebagai polisi dengan potongan gaji 25 persen.
Di sisi lain, Robig juga telah divonis bersalah dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (Iwn)
Baca juga: Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun?
Melihat Hasil Goresan Kuas Anak Difabel, Keraguan Giovanni Berubah Jadi Kekaguman |
![]() |
---|
NusantaRun Semarang Series Hadirkan Fun Run Kreatif di Momen Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pertumbuhan Pengembang Perumahan di Semarang Kian Pesat, Distaru Ingatkan Patuhi Aturan Tata Ruang |
![]() |
---|
Jumlah Feeder Trans Semarang Terbatas, Pengamat Transportasi Usulkan Menyentuh Banyak Perumahan |
![]() |
---|
Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair, Wali Kota Harap Warga Kurang Mampu Tak Lagi Diwajibkan Iuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.