Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Tunjangan Baru DPR RI Tembus Rp 50 Juta Perbulan, Take Home Pay Rp 104 Juta!

Isu kenaikan gaji anggota DPR RI memang dibantah, namun ternyata take home pay mereka memang naik.

Editor: rival al manaf
Tribunjateng/bramkusuma
Grafis Puan Maharani Bantah Kenaikan Gaji DPR RI 

Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan dilansir YouTube Kompas TV, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.

Karena tak lagi menerima fasilitas RJA, maka anggota DPR berhak atas tunjangan rumah yang masuk dalam komponen gaji yang ditransfer ke rekening anggota dewan setiap bulan.

Dengan skema seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara.

Sementara untuk rumah dinas DPR, saat ini kondisinya banyak yang rusak dan tak layak huni.

"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," ucap Puan.

Total tunjangan dan gaji anggota DPR RI Ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.

Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 100 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved