Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Eksklusif

Pemilik Warung di Solo Tersangka Nobar Sepakbola Ngadu ke Gubernur Jateng: Kasihan Teman-teman UMKM

Joko (bukan nama sebenarnya), pemilik warung di Solo tersangka kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepakbola mengadu ke Gubernur Jawa Tengah

|
Editor: galih permadi
GEMINI.AI
UANG DAMAI - Foto merupakan buatan AI, Selasa, (19/8/2025). Pemilik warung di Solo mengaku dapat tawaran "damai" Rp 100 juta oleh pemegang hak siar yang disampaikan lewat penyidik Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM - Joko (bukan nama sebenarnya), pemilik warung di Solo tersangka kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepakbola mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Kamis (21/8/2025).

Joko berharap bisa bertemu untuk audiensi dengan Gubernur Jateng lantaran nasib UMKM yang bisa menjadi sasaran pengutipan denda yang terbilang asal-asalan.

"Kasihan teman-teman UMKM, yang tidak tahu apa-apa harus kena somasi dan denda sampai ratusan juta. Padahal mereka tidak menggelar nobar (nobar), jadi somasi dan denda yang dilakukan pemegang hak siar asal-asalan," ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Pemilik Warung di Solo Jawa Tengah Jadi Tersangka, Berawal Gelar Nobar Sepakbola

Baca juga: Penyidik Polda Jateng: Rp 100 Juta Bisa Damai dengan Pemegang Hak Siar Sepakbola

Baca juga: Pemilik Warung di Jawa Tengah Didenda Ratusan Juta Gegara Tes Aktivasi Paket Wifi & Siaran Sepakbola

Joko berharap Gubernur Jateng bisa memediasi para pemilik warung dengan pemegang hak siar. "Kami berharap Pak Gubernur bisa memediasi karena ini terjadi di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Joko menambahkan kasus somasi dan denda tidak hanya terjadi di Solo, tapi juga ke UMKM di Semarang, Salatiga, Klaten, Sukoharjo hingga Madiun. "Akhirnya teman-teman UMKM buka suara. Mereka juga mengalami hal sama disomasi dan didenda, tapi belum sampai jadi tersangka seperti saya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Joko harus berhadapan dengan hukum karena dituding melanggar hak siar pertandingan sepak bola.

Kasus ini bermula dari kegiatan nonton bareng (nobar) di warungnya yang dianggap tidak memiliki lisensi resmi.

Joko datang langsung ke kantor redaksi Tribun Jateng untuk wawancara eksklusif.

Ia menceritakan bagaimana perjalanan usahanya sejak 2016 hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum.

Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng per 31 Juli 2025 tanpa ada mediasi dengan pihak pemegang hak siar.

Berawal dari Hobi Bola

Joko membuka warung sejak 2016.

Ia adalah penggemar sepak bola dan ingin menonton bersama teman-temannya.

Dari situ, ia rutin menggelar nobar.

"Tahun 2016 saya punya warung sendiri."

"Rasanya lebih senang kalau nonton bola rame-rame. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya," ujarnya.

Namun, sejak 2019 Joko mulai mendapat surat somasi dari pihak yang mengaku pemegang hak siar.

Awalnya ia bingung karena mengira izin keramaian hanya perlu dari pemerintah atau kepolisian.

Belakangan ia sadar, ternyata ada aturan soal lisensi penyiaran.

Lisensi yang Dinilai Memberatkan UMKM

Pada 2022, Joko akhirnya berlangganan lisensi ke pemilik hak siar.

Ia kemudian menanyakan harga untuk UMKM yang akhirnya disepakati sekitar Rp 13 juta termasuk PPN.

Nominal tersebut pun dicicil Joko dua kali.

Menurutnya, angka itu tetap berat karena kapasitas warungnya hanya 30-40 orang.

"Waktu ada paket UMKM Rp13 juta saja, hitungannya saya masih rugi," kata Joko.

Pada April 2024, ia kembali mendapat somasi.

 Joko mengetahui harga lisensi nobar yang ditawarkan mencapai Rp25 juta per musim.

Pemilik hak siar melalui kuasa hukum meminta pembayaran lisensi Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.

"Total Rp50 juta, tidak mungkin saya bayar. Keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu," jelas Joko.


Dari Somasi hingga Status Tersangka

Masalah terbaru muncul pada April 2024.

Joko menerima surat somasi karena dianggap menayangkan pertandingan tanpa izin.

Ia mencoba bernegosiasi untuk memperpanjang lisensi, tetapi diminta membayar Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.

"Total Rp50 juta. Itu tidak mungkin saya bayar. Padahal keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu rupiah," jelasnya.

Karena tidak ada titik temu, kasus berlanjut ke ranah hukum.

Pada Juli 2025, status Joko resmi naik menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 25 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Banyak Kasus Serupa

Joko menyebut dirinya bukan satu-satunya yang terkena somasi.

Ia mendapat informasi bahwa ada 540 kasus serupa di seluruh Indonesia, mulai dari hotel hingga warung kecil.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia mulai mengedukasi pelaku UMKM lain agar tidak mengalami hal serupa.

Di Solo, ia mengetahui setidaknya ada lima tempat usaha yang sudah menerima somasi.

“Ada yang dituntut Rp100 juta sampai Rp350 juta."

"Bahkan ada yang langsung tutup usahanya karena takut berurusan dengan hukum,” katanya.

Menurut Joko, ada pemilik kafe yang sebenarnya hanya mencoba menyalakan TV untuk cek paket Pemilik hak siar dari Indihome, tetapi tetap dilaporkan.

Ada juga yang tidak memungut tiket nobar, namun tetap dianggap melanggar karena tayangan diputar di tempat komersial.

Menurut Joko, banyak pemilik warung tidak paham soal aturan lisensi.


Harapan Ada Solusi

Joko berharap pemerintah turun tangan memediasi kasus ini.

Menurutnya, UMKM masih berusaha bertahan setelah pandemi, sehingga biaya lisensi sebesar itu tidak sebanding dengan kondisi usaha kecil.

"Kalau Timnas Indonesia main, hampir semua warung pasti ingin nobar."

Joko juga berharap pemerintah bisa menjadi penengah untuk memediasi UMKM dan pemilik hak siar.

Kini Joko hanya bisa menunggu proses hukum berjalan.

Ia mengaku pasrah, tetapi berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi pelaku UMKM lain. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved