TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Semarang Timur menangkap pelaku penipuan bermodus wedding organizer (WO) yang merugikan korbannya hingga Rp 42 juta.
Tersangka Mardian Ade Saputra (33) adalah warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diringkus pada Rabu (12/2/2020).
"Korban kurang lebih ada 18 orang.
Semuanya warga Semarang.
Hanya saja yang berada di wilayah hukum kami ada satu korban.
Dia warga Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Kerugian Rp 42 juta," ucap Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/2/2020).
• Pengelola Kolam Renang di Purbalingga Curiga Melihat Kresek Isi Pakaian, Ada Kisah Sedih di Baliknya
• Ular Piton di Bawah Jembatan Tegalsari Semarang Resahkan Warga, Bersarang Dekat Stok Wirok
• Polda Jateng Jamin Tembak 2 Buronan Pembobolan Mesin ATM di Magelang
Iptu Budi menerangkan, kasus penipuan terjadi pada Sabtu (24/8/2019).
Saat itu kurang dari seminggu korban hendak melangsungkan pernikahan.
Tersangka tidak bisa dihubungi.
Padahal korban sudah membayar uang muka sebesar Rp 42 juta dari total biaya Rp 65 juta yang diperuntukkan biaya katering dan dekorasi pernikahan.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.
Jalur kekeluargaan pun sudah ditempuh.
Tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka.
Korban pun melapor ke Polrestabes Semarang pada 1 Desember 2019.
Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Semarang Timur.
"Setelah itu kami melakukan pendalaman dan pencarian terhadap tersangka," katanya.
Menurut Iptu Budi, korban sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sulit dilacak keberadaannya.
Berhasil ditangkapnya tersangka juga bermula dari laporan seorang korban lain.
• Kalabahu LBH Semarang, Dandhy Laksono: Ketika Ekonomi Investasi Jadi Panglima, Bikin Rusak HAM
• KPU Tolak Paslon Suer, Kurang 2.042 Pendukung Jalur Perseorangan Pilbup Kendal
• Prihatin Selalu Dikepung Banjir, Bupati Pekalongan Gagas Bangun RSUD Kraton II
"Jadi para korban WO bodong ini yang berjumlah kurang lebih 18 orang itu sempat membuat grup Whatsapp.
Kebetulan seorang korban melihat tersangka jalan-jalan dengan istri dan empat anaknya di Jalan Thamrin Semarang, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 16.00.
"Lantas korban menghubungi kami.
Kemudian kami tindaklanjuti dengan menangkap tersangka di lokasi tersebut," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Iptu Budi, uang hasil kejahatan hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kini tersangka terjerat kasus penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek juga menambahkan para korban yang merasa tertipu oleh tersangka hendaknya segera melaporkan ke Polsek masing-masing wilayah.
"Monggo korban lain silakan yang merasa tertipu oleh tersangka. laporkan saja," imbuhnya. (Iwan Arifianto)
• Ini Proyek Strategis Pemkot Semarang Tahun Ini
• Bupati Batang Minta Bantuan Normalisasi Sungai, Begini Jawaban Ganjar Pranowo
• Video 80 Persen Kota Pekalongan Terendam Air