• Dikabari Penumpang Yang Tipu Pengemudi Ojol dengan Bayar 700 Ribu Ditangkap, Inilah Pesan Mulyono
• TIPS: Apa yang Harus Anda Dilakukan Ketika Mengalami Sesak Napas?
• Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Terkait Pelepasan Narapidana di Tengah Wabah Virus Corona
• Ini Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Kabupaten Sragen Hari ini, Selasa 7 April 2020
Kepada yth. BPJS Kesehatan. Mohon penjelasan bulan Maret kemarin saya masih bayar iuran BPJS,kok masih naik? Padahal sudah diputuskan oleh MA kalau iuran BPJS tidak jadi naik.
Mohon penjelasanya dari dinas terkait. Terimakasih.
Wardojo Budi Utomo, Lamper tengah, Semarang Selatan
Jawaban:
BPJS Kesehatan telah mempelajari terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020 dan siap menjalankan Putusan MA tersebut.
Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari. (dap)
Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang
• Alasan Dokter Terkemuka Kanada Ini Setuju Masker Kain Dapat Mencegah Penyebaran Covid-19
• Benarkah Bulan Ramadan Diprediksi sebagai Puncak Sebaran Virus Corona? Ini Kata Pakar Epidemiologi
• KRONOLOGI Siswa SMA Curi Mobil Eks Kapolda Bintang 3, Pelaku : Saya Mencuri untuk Dipakai Sendiri
• Menag Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan, Inilah Lengkapnya