Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
"Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik.
Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga," ungkap AKBP Rudy. (aqy)
• 169 TKI Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Isyana Sebut 18 Orang dari Jateng
• 50 Warga Kudus Terdampak Pandemi Corona di Jabodetabek Belum Bisa Pulang
• Ternyata Murid SD Lebih Fokus Mengikuti Kelas Online Selama Pandemi Virus Corona
• Demi Beli Kue Lebaran, Agus Tetap Lakoni Jasa Penukaran Uang Baru Meski Omset Turun Drastis