Promoter Polda Jateng

Pinjam Uang Hampir Rp 1 Miliar dan Jaminkan Emas Batangan Palsu, Ketua Yayasan di Kebumen Ditangkap

Penulis: khoirul muzaki
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat gelar perkara penipuan

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

"Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik.

Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga," ungkap AKBP Rudy. (aqy)

169 TKI Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Isyana Sebut 18 Orang dari Jateng

50 Warga Kudus Terdampak Pandemi Corona di Jabodetabek Belum Bisa Pulang

Ternyata Murid SD Lebih Fokus Mengikuti Kelas Online Selama Pandemi Virus Corona

Demi Beli Kue Lebaran, Agus Tetap Lakoni Jasa Penukaran Uang Baru Meski Omset Turun Drastis

Berita Terkini