Berita Narkoba

41 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan di Lapas Super Maximun Security

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga beserta jajaran saat konferensi pers pemindahan 41 napi bandar narkoba di Nusakambangan, Cilacap pada Jumat (5/6/2020).

"Pemindahan ini kami lakukan dengan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Pihaknya mengatakan jika pemindahan ini adalah bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham bahwa para bandar narkoba itu akan dipindahkan ke Nusakambangan.

"Ini adalah bagian awal dan nantinya akan ada pemindahan-pemindahan berikutnya dan diharapakan peredaran narkoba dapat berkurang," katanya.

Diketahui bahwa ke-41 orang napi yang dipindahkan adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

"Diantara 41 orang napi tersebut 10 diantaranya adalah diputus hukuman mati dan 11 mendapatkan hukuman seumur hidup," pungkasnya. (TribunBanyumas/jti)

Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Jumat 5 Juni 2020

Bupati Banyumas Achmad Husein Persilakan Masjid di Banyumas Gelar Jumatan

Benarkah Ada Aturan Baru Gojek, Diantaranya Penumpang Wajib Bawa Helm Pribadi?

TB Hasanuddin: Menjatuhkan Presiden Hanya Mimpi di Siang Bolong

Berita Terkini