"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara"
• Daftar Harga Laptop Lenovo Juni 2020 dan Spesifikasinya, Mulai Rp 3 Jutaan
• Guru SMP Memotret 25 Wanita Tanpa Busana, 3 Orang Disetubuhi, Foto Dijual Rp 100 Ribu
• Daftar Harga Sepeda Polygon Terbaru Mulai Rp 1,5 Jutaan
• Jadwal Kerja PNS Bakal Dibuat Dua Shift, Menpan RB Segera Keluarkan Surat Edaran