Pendidikan

Undip Keluarkan Kebijakan Penyesuaian UKT di Masa Pandemi Virus Corona, Berikut Ini Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Diponegoro Undip Semarang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) keluarkan kebijakan penyesuain Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi virus corona Covid-19.

Universitas Diponegoro (Undip) menindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Rektor Nomor: 31/UN7.P/SE/2020 tentang Penyesuaian UKT dalam rangka memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang secara ekonomi terdampak Covid-19.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan penyesuaian golongan UKT semester gasal 2020/2021 dan/atau menyesuaikan waktu pembayaran UKT.

Hanya 6 Jam Ada Temuan 4 Mayat di Semarang, Ini Penyebab Kematian

Video Kecelakaan Tunggal di Jatingaleh Semarang, Korban Meninggal

Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 20 Juni 2020, Kasus Positif Pedurungan Terus Bertambah

Foto-foto Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Mal Semarang, Semua Sesuai SOP

"Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap bencana nasional Covid-19," ucap Rektor Undip Prof Yos Johan Utama, Sabtu (20/6/2020).

Berikut adalah ketentuan-ketentuan penyesuaian golongan UKT di Undip yang terdiri dari pembebasan pembayaran UKT, penurunan golongan UKT; dan/atau penundaan pembayaran UKT, dan kenaikan golongan UKT.

"Penyesuaian berupa pembebasan UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami dampak penurunan penghasilan secara absolut.

Sehingga tidak mendapatkan penghasilan sama sekali akibat wabah Covid-19," ucapnya.

Penyesuaian berupa penurunan golongan UKT dan/atau penundaan pembayaran UKT diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami dampak penurunan atau penundaan penghasilan secara signifikan.

"Penyesuaian berupa kenaikan UKT diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami dampak kenaikan penghasilan secara signifikan," ucapnya.

Penyesuaian golongan UKT dilakukan berdasarkan informasi dari mahasiswa dan orang tua/wali yang jujur dan berintegritas.

"Untuk pembebasan UKT, penurunan golongan UKT dan/atau penundaan pembayaran UKT tidak berlaku bagi mahasiswa dengan orang tua/wali yang secara ekonomi tidak terdampak oleh Covid-19.

Seperti ASN, Polri, TNI dan pejabat daerah/negara (Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, anggota DPR dan DPRD, Gubernur, Menteri)," ungkapnya. (kan)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tenaga Kesehatan Meninggal Berturut-turut karena Corona

Inilah 10 Kota di Jawa Tengah dan Kota-kota Lain Yang Bisa Melihat Gerhana Matahari Cincin Besok

Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar

PKM Semarang Diperpanjang Lagi 14 Hari Mulai 22 Juni, Tapi Ada Pelonggaran untuk Tempat Hiburan

Berita Terkini