TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kecamatan Tugu, Kota Semarang meluncurkan sistem lapor penghuni kos (Si Lapos) sekaligus mengukuhkan paguyuban pemilik rumah kos di Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jumat (24/7/2020).
Camat Tugu Kota Semarang, Moch Imron mengatakan, Si Lapos ini nantinya bisa diakses melalui website Kecamatan Tugu.
Pemilik kos wajib mengisi data kos yang dimiliki.
• Sebelum Dihabisi, NF Sempat Memeluk Suaminya dan Ucapkan 1 Permintaan
• SPG Rokok Terlibat Prostitusi Online, Ada 2 Jenis Tarif, Short Time dan Menemani Sepanjang Hari
• Soal Gibran Dipilih DPP PDIP, Rudy: Tetap Kecewa, Seolah Tidak Ada Harga Dirinya
• Bukan Jadi Ketua Tim Pemenangan Gibran-Teguh, Achmad Purnomo Diusulkan Jabat Posisi Ini
Data ini akan bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga bisa digunakan sebagai wadah pemasaran.
"Kami mempersiapkan ini, bisa dibuka oleh siapapun.
Kewajiban pemilik kos mengisi data. Disitu bisa untuk memasarkan kosnya, semisal rumah kosnya di lokasi mana, jumlah kamar yang tersedia sekian, yang belum terisi sekian.
Sehingga, orang dari mananapun bisa lihat," jelas Imron.
Di sisi lain, menurut dia, sistem ini juga untuk pendataan masyarakat yang tinggal sementara di Kecamatan Tugu sehingga para penghuni kos akan tertib administrasi kependudukan.
Hal ini dalam rangka mendukung keamanan dan ketertiban umum.
"Harapan kami dari kecamatan, Polsek, maupun Koramil ini bisa melakukan pembinaan.
Ini juga untuk tertib administrasi kependudukan," ujarnya.
Si Lapos ini, sambung Imron, menjadi embrio data pemerintah terkait rumah kos yang ada di Kota Semarang.
Sistem ini bisa dikembangkan dan masuk big data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang
"Si Lapos jadi embrio, dari Diskominfo akan memasukan ke big data. Otomatis bisa menjadi aplikasi tingkat kota," ucapnya.
Dari pendataan yang telah dilaksanakan, jumlah rumah kos di Kecamatan Tugu ada 453 rumah kos dengan total 1.064 kamar. Jumlah tersebut tersebar di tujuh kelurahan.
Sementara, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gubaryanti mengapresiasi dibentuknya paguyuban pemilik kos sekaligus peluncuran Si Lapos.
Adanya Si Lapos ini diharapkan bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang melalui pajak kos.
Diakuinya, selama ini pajak kos belum berjalan maksimal di Kecamatan Tugu.
"Laporan dari Bapenda Kecamatan Tugu masih nol dengan adanya Si Lapos ini bisa memecahkan telur.
Tugu ini prospeknya banyak. Apalagi, sudah ada paguyuban pemilik kos," ujar Ita, sapaannya, usai meluncurkan Si Lapos.
Dia melanjutkan, Pemerintah Kota Semarang hanya ingin meminta pendapatan yang dititipkan dari penghuni kos melalui para pemilik kos.
Pendapatan tersebut pun nantinya kembali ke masyarakat untuk pembangunan Kota Semarang.
"Katakanlah, biaya kos Rp 1 juta, dikenai pajak lima persen hanya Rp 50 ribu.
Ini nanti yang diserakan ke Pemkot. Sebenarnya pajak di luar hak pemilik kos," sebutnya. (eyf)
• Gelandang PSIS Semarang Finky Pasamba Tak Sabar Berlatih Bareng Rekan Setim Lagi
• Jelang Pilkada 2020, Sekjen DPC PKB Demak Sebut Eisti-Jos Siap Lanjutkan Pembangunan
• Disnaker Kota Semarang Imbau Pemberi Kerja Daftarkan Perlindungan Pekerja ke BPJamsostek
• Banjir Bandang Luwu Utara Tidak Berkaitan dengan Gempa, Ini Penjelasan Resmi BMKG