Sesampainya di rumah korban, pelaku menanyakan maksud perkataan dari korban.
"Korban menjawab Aku ngomong bosok ora ngomongke kowe atau Aku bilang busuk bukan menghina kamu," terang Kapolsek.
Lantaran sudah gelap mata, lanjut dia, pelaku langsung melayangkan celurit ke arah kepala korban.
Beruntung korban sempat menahan tangan pelaku saat menghujamkan celurit tersebut.
Sebaliknya, pelaku berusaha menekan celurit itu ke korban.
Akibatnya korban terkena bagian pelipis sebelah kiri hingga berdarah.
"Mendengar keributan itu mereka berdua dilerai oleh para tetangga lalu pelaku pulang ke rumah.
celurit tersebut dibuang pelaku begitu saja di jalan depan rumah korban," paparnya.
Dia menuturkan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembalang.
Pihaknya lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto.
Kanit Reskrim beserta anggota lantas menuju tempat kejadian perkara.
Tersangka diamankan di halaman Masjid Nurul Huda Pancurasari, Jangli, Tembalang pada siang harinya pukul 12.30.
Tersangka langsung mengakui perbuatannya, dia pun diamankan petugas beserta barang bukti satu buah celurit dengan panjang 38 sentimeter dengan pegangan yang terbuat dari kayu.
"Tersangka dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ungkapnya.
(Iwn)