TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, meresmikan gedung Kantor Pemerintah Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, pasca direnovasi yang desain bangunannya dibuat mirip seperti Istana Negara.
Melalui sambutannya, Ardie mengatakan, tampilan desain kantor baru yang tampak megah tersebut harus bisa menambah semangat dan kenyamanan kepala desa juga perangkat desa nya dalam bekerja melayani warga.
“Mudah-mudahan bisa jadi kebanggaan tersendiri memiliki kantor desa yang representative dan warga Pesayangan pun semakin puas dengan kenyamanan, kecepatan, dan kemudahan layanan yang diberikan pemerintah desanya," kata Ardie, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Mulai Berdatangan di Lampung, Peserta Muktamar Ke-34 NU Asal Jateng Siap Ikuti Acara
Baca juga: Makan Malam untuk Atasi Mual Pada Ibu Hamil agar Tetap Sehat dan Janin Ternutrisi
Baca juga: Bobotsari sebagai Kota Dagang Purbalingga akan Dikembangkan, Identitas Agraris Tetap Dipertahankan
Lebih lanjut, Ardie menyampaikan jika fungsi pelayanan publik di era pemerintahan modern sangat penting dan bahkan menjadi sebuah ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, Pemdes dituntut mampu memenuhi kebutuhan dasar warganya lewat fungsi pelayanan publik, termasuk dalam hal pengurusan administrasi desa.
“Kepuasan warga akan terbangun dengan sendirinya jika pemerintah desanya mampu memberikan layanan terbaik," tegas Ardie.
Mengingat hal tersebut, dirinya juga menyampaikan empat hal yang dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan.
Pertama, adalah transparansi atau tidak ada yang ditutup-tutupi. Hal ini dimisalkan, apabila masyarakat ingin melakukan pengurusan dokumen administrasi tertentu, maka persyaratannya harus jelas terpasang di kantor desa sehingga bisa dilihat siapa saja.
Kedua, tidak ada praktik diskriminatif.
Menurutnya ini penting, karena sebagai pamong desa harus bisa melayani semua warganya.
“Tidak boleh ada diskriminasi misalnya karena si A dulunya tidak mendukung pencalonan Kades, atau si B karena warga pendatang, warga miskin, dan sebagainya, karena latar belakang tersebut kemudian layanannya dipersulit,” pesannya.
Adapun ketiga, lanjut Ardie, adalah keberadaan kelengkapan SOP atau standar operasional prosedur pelayanan untuk melayani warganya.
Pemerintah desa di sini harus memiliki SOP yang mengatur segala prosedur, misalnya jam buka pelayanan kantor, berkas persyaratan apa saja yang harus dilampirkan untuk pengurusan dokumen administrasi di desa, bagaimana urutan pelayanannya, siapa petugas yang bertanggungjawab melayani, seberapa lama dokumen tersebut maksimal bisa jadi, dan diterima sampai ke tangan pemohon.
“Salah satu yang saya titip bisa dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Desa Pesayangan ini adalah layanan “Waduk Desa” atau warung administrasi kependudukan desa. Dari Waduk Desa ini, pelayanan adminduk seperti pengurusan akta kelahiran, akta kematian dan perubahan kartu keluarganya menjadi lebih mudah, lebih cepat serta terhindar dari pungutan," terangnya.
Selain itu, yang keempat adalah layanan pengaduan masyarakat yang optimal, mulai dari surat tertulis biasa, pesan SMS, lewat whatsapp, ataupun e-mail.