Berita Kendal

Satgas BLBI Sita Aset Jaminan Texmaco Kaliwungu Kendal, Ada Kaveling Lahan hingga Bangunan

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui PUPN menyita aset jaminan milik group Texmaco di Kaliwungu, Kendal, Kamis (20/1/2022).

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) resmi menyita 33 bidang tanah beserta bangunan aset jaminan milik group Texmaco, Kaliwungu, Kendal, Kamis (20/1/2022).

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang tanda disitanya aset jaminan group Texmaco oleh Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, perwakilan Bareskrim, perwakilan Polda Jawa Tengah, dan segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Kendal.

Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan, aset group Texmaco di Kabupaten Kendal berjumlah 35 bidang seluas 691.204 meter persegi yang menjadi aset jaminan.

Baca juga: Untag Semarang Bantu Logistik dan Lakukan Program Pengabdian di Semeru

Baca juga: Bupati Jepara Tegaskan  2023 Pembangunan Fokus pada 3 Hal 

Terletak di beberapa titik wilayah Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Dia menyebut, 33 bidang di antaranya dilakukan penyitaan, sedangkan sisanya masih ditempati PT Asia Pacific Fibers (APF) Tbk.

Rionald Silaban menyebut, PT APF sudah berkordinasi dengan pemerintah, untuk selanjutnya akan dilakukan uraian lebih lanjut tentang bangunan perusahaan yang berada di atas lahan jaminan.

"Aset group Texmaco di Kaliwungu Kendal ini ada 35 bidang, 33 bidang yang disita. Di atas lahan ada sebagian berdiri APF, namun APF mengerti apa yang kita lakukan, dan sudah berkordinasi. Nanti kita uraikan (statusnya, red) karena APF adalah perusahaan Tbk," terangnya.

Rionald belum mengetahui pasti nilai total aset jaminan group Texmaco di Kaliwungu Kendal.

Dia menyebut, angka taksiran nilai aset akan dilakukan setelah dilakukan penyitaan, bersamaan dengan lima titik lokasi lainnya di beberapa kabupaten/kota.

Penyitaan aset jaminan ini dilakukan karena penanggung hutang group Texmaco tidak memenuhi kewajiban kepada negara.

Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) menghitung kewajiban group Texmaco membayar hutang kepada negara sebesar Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar.

Oleh karena itu, Satgas BLBI menyita barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung hutang group Texmaco.

Baca juga: Ali Pastikan Tak Ada Tambahan Anggaran di Pembangunan Landmark Lapangan Pancasila

Baca juga: Seluruh Anggota di Lingkungan Polres Tegal Ikuti Vaksin Booster, Berlangsung Selama Dua Hari

Dari 35 bidang lahan dan bangunan itu, 23 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas lahan kawasan PT Asia Pacific Fibers Tbk seluas 328.513 meter persegi di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kaliwungu.

Dua bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di kawasan Pt Texmaco Taman Sintetyc Kaliwungu seluas 70.470 meter persegi.

Sembilan bidang tanah berikut bangunan di kawasan Pt Texmaco Perkasa Enginering Kaliwungu, dan sebidang tanah di Desa Nolokerto seluas 112.499 meter persegi atas nama Pt Texmaco Indo-Baja kompleks Pt Texmaco Perkasa Enginering.

Halaman
123

Berita Terkini