Berita Semarang

Komplotan Lampung Aksi Ganjal ATM, Uang Dikuras, Lokasi ATM Ada di Cilacap dan Jepara

Penulis: iwan Arifianto
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EA menjelaskan, ketika korban datang ke mesin ATM yang sudah diganjal korban akan kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM.

Kemudian ia datang dengan modus mencoba membantu korban dengan cara atm miliknya yang sudah dikerok pinggirnya menggunakan
cutter dimasukkan ke mesin atm dan berhasil.

Lalu kartu di keluarkan kembali dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah.

Selepas itu,ia meminta kartu atm korban dan dengan gerakan tangan yang cepat menukar kartu atm milik korban dengan kartu atm palsu yang
menyerupai milik korban.

"Iya saya ganti dengan cepat dan korban tak sadar telah saya ganti," paparnya.

Ia kemudian menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin.

Ketika itulah para tersangka lain yakni JA dan tersangka FR mengintip nomor pin yang dimasukkan oleh korban.

"Saat kartu atm dan pin milik korban sudah kami peroleh lalu kami pergi," jelasnya.

Ia mengaku, telah beraksi berulang kali di tiga provinsi.

Dari hasil kejahatan diperoleh uang ratusan juta.

"Uang itu kami bagi rata, ya kami gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Komplotan itu ditangkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara.

Sementara hanya tiga tersangka yang diamankan.

Baca juga: Ditemukan Kasus Positif, Puluhan Siswa Sekolah Al Irsyad Masih Menunggu Hasil PCR

Baca juga: Rumah Dijual di Semarang Beserta Tanah Murah Jumat 28 Januari 2022

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).

"Iya kami masih buru pelaku yang buron," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes  Djuhandani Rahardjo Puro.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Iwn).

Berita Terkini