TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Petugas Bea Cukai Surakarta menyita 31,5 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali.
Petugas juga menangkap dua tersangka berinisial SPR dan AM pada Kamis (24/3/2022).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di toko wilayah Sawit Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Launching Joint Inspection Ekspor Karantina Bea Cukai, Inovasi Layanan Pelabuhan Tanjung Emas
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Salurkan Bantuan Sembako bagi Masyarakat yang Terdampak Covid-19
Baca juga: Kupas Solusi Kelangkaan Kontainer, Bea Cukai Diskusi Bersama Pemprov Jateng, ALFI dan BNI
Baca juga: Pelayanan Perdana Rute Internasional, Bea Cukai Dukung PT Meratus Line Perkuat Logistik Indonesia
Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung mendatangi toko tersebut.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono menyampaikan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas didapati rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah keranjang yang berada di atas sepeda motor yang dikendarai SPR.
"Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal tersebut."
"Petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dan menemukan barang bukti."
"Selanjutnya kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura."
"Di sana juga masih terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/3/2022).
Dia memperkirakan, nilai rokok yang disita dari sejumlah tempat itu sebesar Rp 35,9 juta dengan asumsi per batang rokok seharga Rp 1.140.
Adapun potensi kerugian negara adanya peredaran rokok ilegal itu sebesar Rp 24,05 juta.
Lanjutnya, SPR dan AM dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, Bea Cukai terus bersinergi dengan pemerintah kota kabupaten serta aparat penegak hukum dapat memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Solo Raya.
"Penindakan tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya hasil tembakau dan rokok," imbuhnya. (*)
Baca juga: Warga Geruduk Kantor Kecamatan Gemuh Kendal, Tuntut Lengserkan Kades Gebang, Karena Bikin Kecewa
Baca juga: Ini Harga Update Sembako di Pasar Sido Makmur Blora, Selasa 29 Maret 2022
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko: Membumikan Pancasila Jauh Lebih Berat di Era Medsos
Baca juga: Hendrar Prihadi Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Stok Minyak Goreng di Kota Semarang