Berita Video

Video Aliansi Solidaritas Wadas Gela Demo di Kantor Gubernur Jateng

Penulis: hermawan Endra
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Aliansi Solidaritas Wadas Gela Demo di Kantor Gubernur Jateng.

Aliansi solidaritas untuk Wadas bersama mahasiswa dan buruh yang tergabung di dalam “Rakyat Jawa Tengah Menggugat” mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kamis (31/3).

Hal tersebut terjadi lantaran tuntutan aksi yang dilakukan sebelumnya hingga saat ini masih belum membuahkan suatu hasil.

Berbagai upaya serta langkah sudah dilakukan baik oleh mahasiswa maupun elemen lainnya. Namun, nyatanya, negara masih belum dapat melaksanakan tanggung jawabnya tersebut dengan optimal.

Koordinator Aksi, Rahmad Yuda, mengatakan, belum optimalnya negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya ini dapat dilihat melalui permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan Bendungan Bener yang melibatkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan quarry batuan andesit melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018.

Tidak hanya itu, pemerintah juga nyatanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang tergolong rendah di tengah harga kebutuhan pokok yang tengah mengalami kenaikan.

Hal tersebut menandakan bahwa penetapan UMP tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Jawa Tengah.

Sejatinya, menurut Yuda pembangunan Bendungan Bener sebagai salah satu bagian dari implementasi PSN direncanakan akan menjadi sebuah bendungan dengan kapasitas yang besar.

Namun, rencana pembangunan Bendungan Bener dengan segala perkiraan kebermanfaatannya, nyatanya tidak berbanding lurus dengan implementasi di lapangan, yang mana dalam pembangunan tersebut diselundupkannya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk menunjang pembangunan bendungan.

Penambangan quarry andesit yang akan dilakukan di Desa Wadas tersebut akan dilakukan dengan pengeboran, pengerukan, dan peledakan dengan 5.300ton dinamit sedalam 40 meter.

Hal demikian kemudian menjadikannya sebagai suatu polemik mengingat Pasal 42 huruf c dan Pasal 45 huruf  e Perda No.27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 menyatakan bahwasannya Desa Wadas merupakan salah satu desa dengan tingkat kerentanan yang  tinggi terhadap tanah longsor dan bencana kekeringan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 54 Perda tersebut, menyatakan bahwasannya wilayah Desa Wadas diperuntukan untuk perkebunan kelapa, cengkeh, kopi robusta, aren, kelapa, dan kakao.

Sejatinya, dalam pembangunan PSN tidak boleh bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah, yang mana hal ini akan berpotensi terhadap kerusakan 27 titik sumber mata air di Desa Wadas, hingga pelanggaran pada konsep pertambangan yang seharusnya dilaksanakan dengan memberikan perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial-ekonomi, dan Hak Asasi Manusia.

"Dalam faktanya, hal demikian tidak hanya menimbulkan implikasi terhadap aspek lingkungan saja, lebih jauh dari pada itu, proyek pembangunan Bendungan Bener nyatanya sarat akan persoalan hukum," ujarnyam

Yuda menambahakan, apabila menilik dari proses pembentukan AMDAL yang terdapat di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah menjadi UU Cipta kerja dan Permen LH No. 17 Tahun 2012, nyatanya masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya.

Halaman
123

Berita Terkini