Namun, sejak akhir tahun 2021, beberapa komoditas bahan pokok di Jawa tengah mengalami kenaikan harga yang mencapai dua kali lipat serta angka inflasi sebesar 0,64 persen sebagaimana yang dinyatakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Tidak berhenti di UMP, penetapan upah minimum yang rendah nyatanya juga demikian terjadi pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jateng yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022.
Pasalnya, penetapan UMK di beberapa kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan yang signifikan dari jumlah UMP-nya, sebagaimana halnya di Kabupaten Banjarnegara yang hanya berselisih antara lain Rp 6.824 dari jumlah UMP Jawa Tengah, atau hanya berkisar sekitar 0,4 persen dari jumlah UMP.
Padahal, kebutuhan masyarakat tentunya mengalami pertambahan di masa pandemi. Ketidaksesuaian upah minimum dengan kondisi ekonomi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih belum bisa menjamin dan memenuhi hak maupun kesejahteraan pekerja atau buruh.
Berdasar permasalahan-permasalahan yang telah di jelaskan, Rakyat Jawa Tengah, pendemo memiliki berbagai tuntutan, diantaranya memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk menghentikan rencana penambangan di Desa Wadas;
Kemudian memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk mengeluarkan Desa Wadas dari Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener;
Selain itu, memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk menghentikan segala bentuk represifitas di Desa Wadas dengan mendesak Kapolda Jawa Tengah agar menarik mundur seluruh aparat dan mengusut tuntas dalang dibalik peristiwa 8 Februari 2022.
Tak hanya itu, pendemo juga meminta hentikan intimidasi, represifitas, dan segala bentuk kekerasan Aparat terhadap warga negara. Serta hentikan Pembangunan yang mengabaikan dampak pada kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat, dengan dalih kepentingan umum, terkhusus di Jawa Tengah
Kemudian, meminta untuk cabut Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMK tahun 2022 di 35 kabupaten/kota yg berdasarkan UU Cipta Kerja.
"Sebagaimana telah disinggung di atas, berbagai upaya seperti advokasi, dialog, dan penyampaian pendapat di muka umum telah dilakukan oleh masyarakat berkenaan dengan rentetan permasalahan yang ada di Jawa Tengah. Namun hingga hari ini, tidak ada langkah maupun solusi atas berbagai permasalahan yang ada di Jawa Tengah oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, " ujarnya.
Yuda menambahkan, selain daripada apa yang telah dipaparkan di atas masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di Jawa Tengah, salah satunya ialah kasus kekerasan seksual yang mana pada tahun 2021 YLBHI-LBH Semarang mendapatkan banyak aduan mengenai kasus kekerasan seksual.
Selain itu, terdapat pula 45.000 anak di Jawa Tengah yang putus sekolah akibat biaya yang tinggi. Dengan maraknya permasalahan yang ada di Jawa Tengah dan ketidaksanggupan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam menjalankan tanggung jawabnya, dengan demikian kami atas nama “Rakyat Jawa Tengah Menggugat” menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas segala tindakannya yang menyengsarakan rakyat Jawa Tengah. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :