Berita Kudus

Karena Ini, Bangunan Eks Kantor Jiwasraya Disita PN Kudus, Luasannya 1.230 Meter Persegi

Penulis: raka f pujangga
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggugat, dr. Stevian Arifanto (‎38),‎ bersama Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono‎ dan Panitera PN Kudus, Burhanuddin, saat eksekusi bangunan eks Jiwasraya, di Jalan Pramuka nomor 20, Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022).

‎Sehingga pihaknya menyita lahan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 di Desa Mlati Kidul yang akan berakhir pada 2 November 2041.

"Selama dalam sitaan, maka bangunan tidak boleh dipindahtangankan."

"Penguasannya tetap dikuasi pada saat ini," ‎ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (22/4/2022).

Diketahui saat ini, IFG Life menggunakan bangunan tersebut karena masih melakukan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya.

Hingga akhir 2021, sebanyak 155.216 polis telah dialihkan atau setara Rp 20,87 triliun. (*)

Baca juga: Warga Bisa Bawa Semprotan Cabai, Cara Simpel Lawan Penjahat Saat Ambil Uang di Bank, Ini Tipsnya

Baca juga: 2.800 Personel Disebar di 14 Titik, Kepadatan Arus Mudik di Semarang Mulai 28 April 2022

Baca juga: Si Bisu Bolak-balik Masuk Kampung Lamper Tengah, Ternyata Punya Niat Jelek

Baca juga: Tampang 2 Begal Mahasiswi Pacaran di Semarang Tengah, Kakinya Dibikin Pincang Polisi

Berita Terkini