Sehingga pihaknya menyita lahan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 di Desa Mlati Kidul yang akan berakhir pada 2 November 2041.
"Selama dalam sitaan, maka bangunan tidak boleh dipindahtangankan."
"Penguasannya tetap dikuasi pada saat ini," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (22/4/2022).
Diketahui saat ini, IFG Life menggunakan bangunan tersebut karena masih melakukan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya.
Hingga akhir 2021, sebanyak 155.216 polis telah dialihkan atau setara Rp 20,87 triliun. (*)
Baca juga: Warga Bisa Bawa Semprotan Cabai, Cara Simpel Lawan Penjahat Saat Ambil Uang di Bank, Ini Tipsnya
Baca juga: 2.800 Personel Disebar di 14 Titik, Kepadatan Arus Mudik di Semarang Mulai 28 April 2022
Baca juga: Si Bisu Bolak-balik Masuk Kampung Lamper Tengah, Ternyata Punya Niat Jelek
Baca juga: Tampang 2 Begal Mahasiswi Pacaran di Semarang Tengah, Kakinya Dibikin Pincang Polisi