TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus mengeksekusi bangunan eks Asuransi Jiwasraya, di Jalan Pramuka Nnomor 20, Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022).
Eksekusi dipimpin langsung Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono, dan berlangsung secara singkat.
Aparat juga memasang spanduk yang menunjukkan obyek bangunan tersebut dalam sitaan PN Kabupaten Kudus.
Baca juga: Ribuan Botol Miras Digilas, Kapolres Kudus: Hasil Giat Rutin Selama Empat Bulan
Baca juga: Bupati Kudus Hartopo Dikeluhi Atap Bocor Pedagang Pasar Brayung
Baca juga: Pemkab Kudus Akan Swab Acak di Tempat Wisata Saat Libur Lebaran
Baca juga: 144 Penghuni Rutan Kudus Diperiksa TNI-Polri
Penggugat, dr Stevian Arifanto (38), warga Semarang memenangkan gugatan atas tergugat I Diyah Yuliastina sebagai agen asuransi dan Tergugat II PT Asuransi Jiwasraya karena dianggap melawan hukum.
Dokter yang sudah ikut asuransi Jiwasraya dengan produk JS Optima sejak 2003 itu gagal mencairkan klaim.
Total nilai yang tersimpan di sana mencapai sekira Rp 25 miliar.
Namun tidak bisa dicairkan seluruhnya.
"Awalnya pada 2017, waktu ibu meninggal sudah bisa dicairkan Rp 4 miliar."
"Tapi kekurangannya Rp 20,8 miliar tidak bisa dicairkan," jelas dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (22/4/2022).
Stevian menjelaskan, telah menjadi peserta asuransi itu sejak ibunya masih hidup.
Selain Stevian, anak dan istrinya juga ikut menjadi tertanggung dalam asuransi tersebut.
Kemudian pihaknya melakukan gugatan yang berjalan selama tiga tahun sejak 2019 yang lalu.
Hingga putusan inkrah tingkat kasasi, hakim mengabulkan gugatan penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 20,8 miliar yang diputuskan pada 4 November 2020.
Panitera PN Kabupaten Kudus, Burhanuddin menjelaskan, melakukan eksekusi atas bangunan seluas 1.230 meter persegi milik eks Asuransi Jiwasraya.
Hal itu menyusul sudah adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung nomor 2920K/Pdt/2020 atas gugatan Stevian Arifanto.
Sehingga pihaknya menyita lahan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 di Desa Mlati Kidul yang akan berakhir pada 2 November 2041.
"Selama dalam sitaan, maka bangunan tidak boleh dipindahtangankan."
"Penguasannya tetap dikuasi pada saat ini," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (22/4/2022).
Diketahui saat ini, IFG Life menggunakan bangunan tersebut karena masih melakukan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya.
Hingga akhir 2021, sebanyak 155.216 polis telah dialihkan atau setara Rp 20,87 triliun. (*)
Baca juga: Warga Bisa Bawa Semprotan Cabai, Cara Simpel Lawan Penjahat Saat Ambil Uang di Bank, Ini Tipsnya
Baca juga: 2.800 Personel Disebar di 14 Titik, Kepadatan Arus Mudik di Semarang Mulai 28 April 2022
Baca juga: Si Bisu Bolak-balik Masuk Kampung Lamper Tengah, Ternyata Punya Niat Jelek
Baca juga: Tampang 2 Begal Mahasiswi Pacaran di Semarang Tengah, Kakinya Dibikin Pincang Polisi