Berita Kesehatan

Cukup Perlihatkan NIK, Peserta JKN KIS Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan

Penulis: amanda rizqyana
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seseorang sedang membaca informasi tentang layanan BPJS Kesehatan di Kota Semarang, Jumat (3/6/2022).

"Cuma saya selalu membawa KTP dan SIM ke mana-mana."

"Dibantu petugas untuk mengecek data kepesertaan JKN-KIS saya melalui NIK."

"Eh ternyata bisa di aplikasi rumah sakit,” tuturnya.

Merasakan langsung kemudahan yang ia rasakan, Edi sangat mengapresiasi inovasi dari BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kebijakan ini sangat memudahkan dan tidak mempersulit masyarakat sehingga instansi lain bisa menerapkan hal yang sama. (*)

Baca juga: Sugiono Kembali Dilantik Jadi Pj Sekda Kendal, Sudah Tiga Bulan Rekomendasi Belum Turun

Baca juga: Dico Pastikan Revitalisasi Alun-alun Kaliwungu Kendal Rampung Tahun 2022

Baca juga: Tak Dipungut PPN, Penjualan Emas Meningkat

Baca juga: Unggulkan Kualitas Sekolah Swasta Sebagai Strategi Branding

Berita Terkini