Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Yose Rizal saat membacakan vonis, Rabu (15/6/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding"
Baca juga: Mohon Maaf, Jumat 17 Juni Wisata Candi Borobudur Ditutup Setengah Hari, Karena Ada Presiden Jerman
Baca juga: Kutukan 19 Tahun Disingkirkan Shin Tae-yong, Bukti Konkret Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023
Baca juga: Sosok Pemain Pembuka Keran Gol Timnas Indonesia Vs Nepal, Dimas Drajat Berstatus Prajurit TNI
Baca juga: Paulo Dybala Selangkah Lagi Berseragam Inter Milan, Bakal Berduet Bersama Lautaro Martinez