Berita Nasional

Tersangka Kasus Korupsi Alex Noerdin Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 12 Tahun?

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Yose Rizal saat membacakan vonis, Rabu (15/6/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding"

Baca juga: Mohon Maaf, Jumat 17 Juni Wisata Candi Borobudur Ditutup Setengah Hari, Karena Ada Presiden Jerman

Baca juga: Kutukan 19 Tahun Disingkirkan Shin Tae-yong, Bukti Konkret Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023

Baca juga: Sosok Pemain Pembuka Keran Gol Timnas Indonesia Vs Nepal, Dimas Drajat Berstatus Prajurit TNI

Baca juga: Paulo Dybala Selangkah Lagi Berseragam Inter Milan, Bakal Berduet Bersama Lautaro Martinez

Berita Terkini