Berita Nasional

Tersangka Kasus Korupsi Alex Noerdin Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 12 Tahun?

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin berencana akan mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan ketua majelsi Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yose Rizal. 

Dia dijatuhi vonis atas dua perkara korupsi.

Yakni pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh BUMD Perumda Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Baca juga: Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Musi Banyuasin Tertangkap OTT KPK Bersama 5 ASN

Baca juga: Dodi Reza Ditangkap Sebulan Kemudian setelah Alex Noerdin

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka 2 Kasus Korupsi dalam Sepekan

Baca juga: Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Pernyataan banding dikatakan Alex dan kuasa hukumnya, setelah sidang vonis terhadap Alex selesai dibacakan ketua Majelis Hakim.

“Kami menyatakan banding, karena tidak ada bukti klien kami menerima uang yang dituduhkan oleh JPU,” kata Kuasa Hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang.

Waldus menjelaskan, ketua Majelis Hakim pun sepakat bahwa Alex tak terbukti menerima aliran dana apapun terkait kasus korupsi Masjid Sriwijaya serta pembelian gas Bumi PDPDE.

Sebab, hakim tak mengenakan Alex pidana tambahan seperti dalam tuntutan yang diajukan JPU pada beberapa waktu lalu.

JPU saat itu, menuntut Alex dengan mengenakan pidana tambahan berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya.

Jika denda itu tak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Beliau tidak mendapat uang sepeser pun."

"Hakim juga sepakat dengan ini, dimana pidana tambahan tidak diberikan,” tegas Waldus.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Hal ini lantaran telah melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertamabangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12

Berita Terkini