TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Seorang pemborong ditipu wanita cantik berusia 31 tahun, akibatnya, uang Rp 100 juta lenyap.
Peristiwa itu dialami Alberto Einsten Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Sementara pelakunya berinisial HK (31) yang kini telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Mewahnya Skuad AS Roma Setelah Jose Mourinho Resmikan Wijnaldum dan Belotti, Lihat Daftarnya!
Baca juga: Selebgram Dinda Yuliana Ngaku Diperas Polisi, Ditahan di Ruang Penyidik Diminta Rp 30 Juta
Baca juga: Video Siswi SMP di Pati Diperkosa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Casandra Blok H7, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu 14 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, tersangka berstatus karyawan swasta menawarkan kepada korban proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR Kabupaten OKI.
Untuk bisa mendapatkan proyek normalisasi sungai yang berlokasi di Desa Gajah Mati tersebut, korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening pelaku sebesar Rp 100 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan tersebut.
"Benar, pelakunya seorang perempuan. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban. Modusnya menjanjikan proyek kepada korban namun setelah uang ditransfer proyek itu tak kunjung terlaksana, " kata Tri, Kamis (4/8/2022).
Setelah uang ditransfer dan menunggu selama tiga bulan tidak ada kejelasan, korban pun mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut.
Baca juga: Setelah Diamuk Massa Pria Mabuk Begal Payudara Dilepas, Korban yang Masih Gadis Trauma Keluar Rumah
Baca juga: Video Detik-Detik Evakuasi Buruh Asal Kendal Alami Kecelakaan Kerja, Telapak Tangan Hancur
Baca juga: Peraih Emas Pencak Silat Dunia Asal Kudus Safira Ungkap Dukungan dari Prabowo Subianto
Namun, proyek yang dijanjikan pelaku tersebut tidak ada. Sehingga korban membuat laporan tentang tindak pidana penipuan di SPKT Polrestabes Palembang.
Anggota Pidum juga menyita barang bukti berupa satu rekening koran BCA, dan satu lembar surat Dinas PUPR Kayu Agung.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang perkara tindak pidana Penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Wanita Cantik Tipu Pemborong Rp 100 Juta di Palembang, Ini Modus Dipakai Pelaku,